Kejanggalan di Balik Roy Suryo Berkali-kali Ajukan Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi
Langkah Roy Suryo mengajukan praperadilan secara bertahap dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden Joko Widodo menuai sorotan.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu tercatat telah tiga kali mendaftarkan permohonan praperadilan, bahkan sebelum putusan praperadilan kedua dibacakan.
>>> Motor Listrik VinFast Resmi Diluncurkan, Harga Termurah Rp17,5 Juta
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menilai pola tersebut tidak lazim. Menurutnya, praktik umum praperadilan dilakukan sekaligus terhadap seluruh keberatan, bukan secara bertahap.
"Kalau kita melihat beberapa praperadilan biasanya dia itu sekaligus.
Kita tidak perlu lagi artinya mencicil ini rehabilitasi kemudian setelah rehabilitasi apalagi kan begitu," kata Ade, dikutip Minggu (19/7/2026).
Ade menjelaskan, praperadilan kedua berfokus pada sangkaan Pasal 32 Undang-Undang ITE.
Sementara praperadilan ketiga menitikberatkan pada tuntutan ganti kerugian dan rehabilitasi atas penangkapan, penahanan, serta penggeledahan yang dinilai tidak sah.
Ia menambahkan, masih ada pasal lain yang belum diuji, seperti Pasal 310, 311, dan 35. "Berarti praperadilan keempat bakal ada pasal lagi nih.
Pasti (ada praperadilan keempat)," ujarnya.
>>> Golden State Valkyries Raih Kemenangan Kesembilan Beruntun
Meski demikian, Ade berharap rangkaian permohonan tersebut tidak menghambat proses persidangan pokok perkara yang diperkirakan segera bergulir.
"Saya yakin bahwa apa yang dilakukan teman-teman ini mudah-mudahan tidak berpengaruh oleh putusan materi pokok perkara," tuturnya.
Tim kuasa hukum Roy Suryo mendaftarkan praperadilan ketiga pada Kamis (16/7/2026). Sementara putusan praperadilan kedua baru dijadwalkan dibacakan pada Senin (20/7/2026).
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi.
Ia dijerat sejumlah pasal, mulai dari pencemaran nama baik, fitnah melalui media elektronik, hingga dugaan manipulasi informasi elektronik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut penyidik menerapkan beberapa ketentuan pidana dalam aturan hukum pidana maupun Undang-Undang ITE.
>>> Club America vs Queretaro: Laga Penutup Pekan Pembuka Liga MX Apertura 2026
Banyaknya pasal yang digunakan dinilai membuka peluang munculnya permohonan praperadilan secara bertahap.
Update Terbaru
3 Jenis Alas Kaki yang Sebaiknya Dihindari saat Naik Pesawat
Minggu / 19-07-2026, 21:01 WIB
Studi Ungkap Pentingnya Integrasi Kesehatan Mental dan Metabolik
Minggu / 19-07-2026, 21:01 WIB
Unai Simon vs Emi Martinez Berebut Golden Glove di Final Piala Dunia 2026
Minggu / 19-07-2026, 21:00 WIB
Netanyahu Dukung Argentina di Final Piala Dunia 2026, Sebut Milei Teman Sejati
Minggu / 19-07-2026, 21:00 WIB
Ronaldo Yakin Spanyol Juara Piala Dunia 2026
Minggu / 19-07-2026, 21:00 WIB
Harga Tiket Final Piala Dunia 2026 Tembus Rp1 Miliar, Duel Messi vs Yamal Bikin Diburu
Minggu / 19-07-2026, 21:00 WIB
LSUV Terlaris Juni 2026: Toyota Rush Kokoh di Puncak, Xpander Cross Melonjak
Minggu / 19-07-2026, 21:00 WIB
Gaya Donna Agnesia di Tahlil 7 Hari Rachmat Gobel Disorot, Manglingi Berhijab
Minggu / 19-07-2026, 21:00 WIB
Cara Cepat Kumpulkan 1000 Diamond Biru di Rich Gem 2026 Tanpa Syarat Rumit
Minggu / 19-07-2026, 20:50 WIB
Panduan Mengecek Detail 1.100 Perusahaan Teknologi di Konferensi AI Shanghai 2026
Minggu / 19-07-2026, 20:49 WIB
Kesaksian 2 Korban Selamat KM Nurul Salsa: 3 Rekan Meninggal di Laut
Minggu / 19-07-2026, 20:49 WIB
Presenter TVRI Papua Barat Hanyut Terseret Arus, Pencarian Hari Kedua Nihil
Minggu / 19-07-2026, 20:49 WIB
Del Bosque Peringatkan Spanyol soal Argentina di Final Piala Dunia 2026
Minggu / 19-07-2026, 20:49 WIB
Serangan AS ke Iran Malam Kedelapan Berturut-turut, Target Garda Revolusi
Minggu / 19-07-2026, 20:49 WIB







