Manuver Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi: Peluang Praperadilan Keempat Masih Terbuka
Peluang Roy Suryo untuk kembali menggunakan jalur praperadilan dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) masih terbuka.
Manuver ini dinilai dapat memberikan keuntungan besar bagi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.
>>> Menteri Raja Juli Terancam Pidana Meski Kembalikan Amplop Suap
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyatakan bahwa pengajuan praperadilan keempat masih dimungkinkan.
Menurutnya, jika salah satu permohonan praperadilan dikabulkan, posisi Roy Suryo bisa jauh lebih menguntungkan sebelum pokok perkara memasuki persidangan.
"Kalau itu pun diwujudkan ya tentunya selamatlah Mas Roy ini," ujar Ade Darmawan, dikutip Minggu (19/7/2026).
Meski demikian, Ade meyakini perkara pokok tidak akan berhenti begitu saja dan kemungkinan besar segera disidangkan. "Kalau kita lihat sih saya rasa pokok perkara sebentar lagi disidangkan.
Sisa menunggu (praperadilan yang diajukan) mereka (Roy Suryo cs). Masih ada (praperadilan) empat kok," ucapnya.
Roy Suryo sendiri telah mengajukan praperadilan sebanyak tiga kali. Permohonan ketiga bahkan didaftarkan ketika putusan praperadilan kedua masih menunggu pembacaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pasal yang Belum Diuji
Menurut Ade, langkah hukum tersebut belum akan berhenti karena masih terdapat sejumlah pasal yang belum diuji melalui mekanisme praperadilan.
Ia menyebut Pasal 310, Pasal 311, serta Pasal 35 masih dapat dijadikan objek permohonan berikutnya.
>>> Klarifikasi Jokowi soal Ijazah UGM Dibantah Eks Dosen Fakultas Kehutanan
"Karena Pasal 310, 311, 32 dan 35. Kan Pasal 32 praperadilan kedua.
Nah, tiga pasal ini kan belum," katanya.
Di sisi lain, ia berharap proses praperadilan tidak mengganggu jalannya persidangan pokok perkara yang diperkirakan segera dimulai.
"Saya yakin bahwa apa yang dilakukan teman-teman ini mudah-mudahan tidak berpengaruh oleh putusan materi pokok perkara," katanya.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan keduanya dijerat dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah melalui sarana teknologi informasi, hingga dugaan manipulasi informasi elektronik.
Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal terkait dugaan mengubah, merusak, memindahkan, maupun menyembunyikan informasi elektronik milik pihak lain secara berlanjut.
>>> Ramalan Zodiak Cinta 19 Juli: Cancer Lebih Peka, Sagitarius Kontrol Emosi
Dengan banyaknya pasal yang dikenakan, peluang praperadilan lanjutan dinilai masih terbuka.
Update Terbaru
Tanda Sakit Halus pada Anjing Sering Terlewatkan, Studi Ungkap
Minggu / 19-07-2026, 21:49 WIB
Kebiasaan Sehari-hari yang Bisa Mengubah Segalanya dalam Kanker Usus Besar
Minggu / 19-07-2026, 21:49 WIB
21 Penyakit dan Layanan RS Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Minggu / 19-07-2026, 21:49 WIB
Final Piala Dunia 2026: Argentina vs Spanyol, Duel Dua Filosofi
Minggu / 19-07-2026, 21:49 WIB
Buttonscarves Gelar Tropical Paradise Takeover 2026 Bertema Under The Sea
Minggu / 19-07-2026, 21:22 WIB
Motorola Razr 2025: Satu-satunya Ponsel yang Mendekati Pixel 11
Minggu / 19-07-2026, 21:22 WIB
Fitur Taskbar Baru Android 17 Akhirnya Atasi Masalah Terbesar Saya dengan Pixel Fold
Minggu / 19-07-2026, 21:22 WIB
Galaxy Z Fold 8: Samsung Gagalkan Harapan Saya pada Foldable Lebar
Minggu / 19-07-2026, 21:22 WIB
Rekaman Bodycam: Pria Bersampar Todong Polisi Denver Sebelum Ditembak
Minggu / 19-07-2026, 21:22 WIB
Ohio Hapus Parole bagi Pembunuh Petugas Penegak Hukum
Minggu / 19-07-2026, 21:21 WIB
Dua Deputi Sheriff Florida Ditembak saat Penyergapan, Tersangka Tewas
Minggu / 19-07-2026, 21:21 WIB
ATF Tetapkan BolaWrap 150 Bukan Senjata Api
Minggu / 19-07-2026, 21:20 WIB
Indonesia Siap Dukung Ekosistem AI Terbuka dan Inklusif
Minggu / 19-07-2026, 21:07 WIB
Panduan Beralih ke ColorOS untuk 5 Model Realme Terbaru di 2026
Minggu / 19-07-2026, 21:07 WIB







