BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang memberikan perlindungan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Namun, tidak semua penyakit dan layanan medis dapat dibiayai melalui program ini.

Ketentuan mengenai layanan yang tidak dijamin diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

>>> Final Piala Dunia 2026: Argentina vs Spanyol, Duel Dua Filosofi

Dalam aturan tersebut, terdapat 21 kategori penyakit dan layanan kesehatan yang tidak termasuk dalam cakupan manfaat BPJS Kesehatan.

Layanan yang tidak dijamin umumnya mencakup pelayanan yang tidak sesuai prosedur, bersifat estetika, hingga penyakit atau cedera akibat tindakan tertentu yang telah diatur secara khusus.

Selain itu, pengobatan infertilitas, perawatan akibat ketergantungan alkohol atau narkoba, dan pelayanan kesehatan di luar negeri juga tidak termasuk.

Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

Berikut daftar lengkap penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2018:

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. Perataan gigi seperti behel.

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

7. Pengobatan mandul atau infertilitas.

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.

>>> Buttonscarves Gelar Tropical Paradise Takeover 2026 Bertema Under The Sea

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.