Menteri Raja Juli Terancam Pidana Meski Kembalikan Amplop Suap
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengaku telah mengembalikan amplop yang ditinggalkan Bupati Nonaktif Kuantan Singingi Suhardiman Amby. Namun, langkah itu dinilai belum otomatis menghapus potensi pertanggungjawaban pidana.
Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan dugaan tindak pidana sudah terjadi sejak penerimaan amplop. Pengembalian tidak serta-merta menghilangkan unsur pidana.
>>> Klarifikasi Jokowi soal Ijazah UGM Dibantah Eks Dosen Fakultas Kehutanan
"Dengan demikian RJ sebagai pejabat publik masih bisa terus diproses hukum dengan menggunakan pasal suap ataupun gratifikasi," kata Fickar, Minggu (19/7/2026).
Ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan, tidak berhenti pada fakta amplop telah dikembalikan. Tujuannya memberikan kepastian hukum dan efek jera.
Kasus ini bermula dari dugaan pengumpulan uang oleh Suhardiman dari sisa hasil usaha petani anggota koperasi unit desa.
Uang itu diduga untuk mengurus pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas.
Penyidik menduga uang dikumpulkan dari 914 anggota koperasi yang berkepentingan terhadap pelepasan hutan seluas 1.828 hektare.
>>> Ramalan Zodiak Cinta 19 Juli: Cancer Lebih Peka, Sagitarius Kontrol Emosi
Dana tersebut kemudian dikonversi ke mata uang asing sebelum diberikan kepada Raja Juli.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan pemerintah daerah hanya memberi rekomendasi teknis. Keputusan pelepasan kawasan hutan ada di tangan Kementerian Kehutanan.
Raja Juli membantah menerima pemberian tersebut. Ia menyebut Suhardiman datang untuk audiensi resmi dengan prosedur terdokumentasi, termasuk surat permohonan dan notulensi.
Menurut Raja Juli, amplop diketahui setelah pertemuan selesai. Ia mengaku tidak tahu isinya dan langsung memerintahkan ajudan mengembalikannya.
>>> Powerball Undi Nomor Jackpot Rp8 Triliun, Hasil Resmi Masih Ditunggu
Pengembalian amplop baru dilakukan pada 12 Juni 2026, dilengkapi surat jalan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan. Ia juga telah melaporkan penolakan gratifikasi ke KPK pada 3 Juli 2026.
Update Terbaru
Tanda Sakit Halus pada Anjing Sering Terlewatkan, Studi Ungkap
Minggu / 19-07-2026, 21:49 WIB
Kebiasaan Sehari-hari yang Bisa Mengubah Segalanya dalam Kanker Usus Besar
Minggu / 19-07-2026, 21:49 WIB
21 Penyakit dan Layanan RS Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Minggu / 19-07-2026, 21:49 WIB
Final Piala Dunia 2026: Argentina vs Spanyol, Duel Dua Filosofi
Minggu / 19-07-2026, 21:49 WIB
Buttonscarves Gelar Tropical Paradise Takeover 2026 Bertema Under The Sea
Minggu / 19-07-2026, 21:22 WIB
Motorola Razr 2025: Satu-satunya Ponsel yang Mendekati Pixel 11
Minggu / 19-07-2026, 21:22 WIB
Fitur Taskbar Baru Android 17 Akhirnya Atasi Masalah Terbesar Saya dengan Pixel Fold
Minggu / 19-07-2026, 21:22 WIB
Galaxy Z Fold 8: Samsung Gagalkan Harapan Saya pada Foldable Lebar
Minggu / 19-07-2026, 21:22 WIB
Rekaman Bodycam: Pria Bersampar Todong Polisi Denver Sebelum Ditembak
Minggu / 19-07-2026, 21:22 WIB
Ohio Hapus Parole bagi Pembunuh Petugas Penegak Hukum
Minggu / 19-07-2026, 21:21 WIB
Dua Deputi Sheriff Florida Ditembak saat Penyergapan, Tersangka Tewas
Minggu / 19-07-2026, 21:21 WIB
ATF Tetapkan BolaWrap 150 Bukan Senjata Api
Minggu / 19-07-2026, 21:20 WIB
Indonesia Siap Dukung Ekosistem AI Terbuka dan Inklusif
Minggu / 19-07-2026, 21:07 WIB
Panduan Beralih ke ColorOS untuk 5 Model Realme Terbaru di 2026
Minggu / 19-07-2026, 21:07 WIB







