Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengaku telah mengembalikan amplop yang ditinggalkan Bupati Nonaktif Kuantan Singingi Suhardiman Amby. Namun, langkah itu dinilai belum otomatis menghapus potensi pertanggungjawaban pidana.

Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan dugaan tindak pidana sudah terjadi sejak penerimaan amplop. Pengembalian tidak serta-merta menghilangkan unsur pidana.

>>> Klarifikasi Jokowi soal Ijazah UGM Dibantah Eks Dosen Fakultas Kehutanan

"Dengan demikian RJ sebagai pejabat publik masih bisa terus diproses hukum dengan menggunakan pasal suap ataupun gratifikasi," kata Fickar, Minggu (19/7/2026).

Ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan, tidak berhenti pada fakta amplop telah dikembalikan. Tujuannya memberikan kepastian hukum dan efek jera.

Kasus ini bermula dari dugaan pengumpulan uang oleh Suhardiman dari sisa hasil usaha petani anggota koperasi unit desa.

Uang itu diduga untuk mengurus pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas.

Penyidik menduga uang dikumpulkan dari 914 anggota koperasi yang berkepentingan terhadap pelepasan hutan seluas 1.828 hektare.

>>> Ramalan Zodiak Cinta 19 Juli: Cancer Lebih Peka, Sagitarius Kontrol Emosi

Dana tersebut kemudian dikonversi ke mata uang asing sebelum diberikan kepada Raja Juli.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan pemerintah daerah hanya memberi rekomendasi teknis. Keputusan pelepasan kawasan hutan ada di tangan Kementerian Kehutanan.

Raja Juli membantah menerima pemberian tersebut. Ia menyebut Suhardiman datang untuk audiensi resmi dengan prosedur terdokumentasi, termasuk surat permohonan dan notulensi.

Menurut Raja Juli, amplop diketahui setelah pertemuan selesai. Ia mengaku tidak tahu isinya dan langsung memerintahkan ajudan mengembalikannya.

>>> Powerball Undi Nomor Jackpot Rp8 Triliun, Hasil Resmi Masih Ditunggu

Pengembalian amplop baru dilakukan pada 12 Juni 2026, dilengkapi surat jalan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan. Ia juga telah melaporkan penolakan gratifikasi ke KPK pada 3 Juli 2026.