Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sejumlah solusi untuk meminimalisir aksi korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah.

Sejak awal tahun hingga Juli 2026, setidaknya ada 10 kepala daerah yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

>>> Top Skor Piala Dunia, Gelar Individu yang Belum Direbut Messi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan salah satu langkah yang diusulkan adalah memperbesar peran negara dalam pembiayaan kampanye.

Hal ini khususnya melalui penyediaan alat peraga kampanye (APK) bagi peserta pemilu.

Dari sudut pandang KPK, dukungan tersebut dapat membantu mengurangi beban biaya yang harus dikeluarkan kandidat.

"Selain menciptakan persaingan yang lebih adil, kebijakan ini juga diharapkan mengurangi ketergantungan peserta pemilu pada sumber pendanaan yang berisiko menimbulkan konflik kepentingan," kata Budi melalui keterangan tertulis, Sabtu (18/7).

Transformasi Pola Kampanye

KPK juga mendorong transformasi pola kampanye menjadi lebih sederhana dan efisien.

Model rapat umum yang membutuhkan biaya besar perlu ditinjau kembali dan digantikan dengan metode yang lebih efektif, seperti pemanfaatan media digital dan media sosial.

Dengan cara ini, persaingan politik diharapkan tidak lagi didominasi oleh kekuatan modal, melainkan oleh kualitas gagasan, program kerja, dan integritas para kandidat.

Selain itu, KPK menekankan pentingnya memperkuat transparansi pendanaan politik.

Untuk menekan praktik politik uang, KPK mendukung pengesahan Rancangan Undang-undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK) serta peningkatan pengawasan terhadap aliran dana politik.

"KPK mendorong berbagai langkah perbaikan, seperti menekan biaya kampanye, memperkuat transparansi sumber dana politik, membatasi transaksi tunai, serta mendorong model kampanye yang lebih sederhana dan berfokus pada gagasan," tutur Budi.

Kaitan Pendanaan Politik dan Korupsi