Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadapi praperadilan kedua yang diajukan oleh Asrul Azis Taba, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

Asrul merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

>>> Herdman Puji Performa dan Komitmen Mitchell Baker untuk Timnas Indonesia

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya akan menghormati kewenangan majelis hakim untuk menguji legalitas tindakan penyidik.

"KPK akan menghadapi proses praperadilan tersebut dengan menghormati kewenangan majelis hakim untuk menguji aspek legalitas tindakan penyidik," ujar Budi melalui pesan tertulis, Sabtu (18/7) malam.

Budi menuturkan seluruh argumentasi dan alat bukti yang menjadi dasar penggeledahan akan disampaikan secara terbuka dalam persidangan.

KPK optimistis proses penyidikan yang telah dilakukan memiliki landasan hukum kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.

Penyidikan kasus ini juga sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Kami pastikan bahwa seluruh rangkaian proses penyidikan, termasuk tindakan upaya paksa berupa penggeledahan, telah dilaksanakan secara profesional, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memenuhi aspek materiil maupun formilnya," ucap Budi.

Asrul Azis Taba mengajukan praperadilan kedua untuk menguji tindakan penggeledahan yang dilakukan KPK.

Permohonannya didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 17 Juli 2026, tiga hari setelah KPK mengumumkan rampungnya penyidikan.

>>> Mantan Karyawan Nintendo: Perusahaan Barter Kartrid untuk Iklan NES di TV

Perkara teregistrasi dengan nomor 121/Pid. Pra/2026/PN JKT.

Sel. Sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan dijadwalkan pada Jumat, 24 Juli 2026.

Sebelumnya, pada Senin, 6 Juli 2026, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak permohonan praperadilan Asrul yang mempersoalkan penetapan tersangka.