Asrul Azis Taba, Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, kembali menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke pengadilan.

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 itu kini mempersoalkan upaya paksa penggeledahan yang dilakukan KPK.

>>> Megawati Ungkap Perbedaan Timnas Voli Indonesia dan Korea Selatan

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Asrul mendaftarkan permohonan praperadilan pada Jumat, 17 Juli 2026.

Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 121/Pid. Pra/2026/PN JKT.

Sel dengan klasifikasi sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan.

SIPP PN Jakarta Selatan belum memuat petitum permohonan Asrul. Sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan dijadwalkan pada Jumat, 24 Juli 2026.

Sebelumnya, pada Senin, 6 Juli 2026, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak permohonan praperadilan Asrul yang mempersoalkan penetapan tersangka.

>>> Cara Memilih Warna Lipstik yang Sesuai Tone Kulit agar Wajah Cerah

Hakim menilai KPK telah menjalankan prosedur formil hukum acara pidana saat menetapkan Asrul sebagai tersangka.

Pada Selasa, 14 Juli 2026, KPK menyatakan telah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dengan empat tersangka.

Selain Asrul, tersangka lainnya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz, dan Direktur Operasional Maktour Ismail Adham.

Jaksa Penuntut Umum KPK memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 603 atau Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.

>>> 5 Tips Memilih Body Lotion yang Aman untuk Ibu Hamil: Kulit Lembap, Janin Sehat

Berdasarkan perhitungan auditor BPK, kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar.