Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo kembali menyita perhatian publik. Kali ini, kesaksian dari mantan anggota DPR Krisna Mukti mengejutkan jalannya persidangan.

Krisna Mukti memberikan keterangan dalam sidang penetapan status tersangka Roy Suryo. Kasus ini terkait dugaan pelanggaran UU ITE dalam unggahan tentang ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

>>> Pengacara Don Ritto Buka Suara Soal Sitaan Uang Rp67,2 Miliar di Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026), Krisna membenarkan bahwa ia dimintai keterangan sekitar November 2025.

Ia juga mengaku mengenal Roy Suryo sejak menjadi anggota DPR periode 2014–2019.

"Sewaktu saya jadi anggota dewan di DPR 2014–2019," ujar Krisna di hadapan majelis hakim.

Saat ditanya tim kuasa hukum Roy Suryo mengenai materi pemeriksaan penyidik, Krisna mengungkapkan bahwa penyidik tidak pernah menanyakan dugaan peretasan atau manipulasi dokumen elektronik milik Jokowi.

>>> Sidang Praperadilan Roy Suryo: Saksi Bantah Ada Manipulasi Dokumen Jokowi

"Tidak," jawabnya singkat.

Keterangan ini menjadi salah satu fakta penting dalam proses pembuktian sidang praperadilan.

Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Majelis hakim dalam sidang praperadilan tidak memeriksa pokok perkara pidana, melainkan menilai apakah prosedur penetapan tersangka telah sesuai ketentuan hukum.

>>> Purbaya Akui Program MBG Hadapi Masalah Rantai Pasok dan Logistik

Sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti sebelum hakim memutuskan status tersangka Roy Suryo.