Roy Suryo mengajukan sejumlah bukti digital dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).

Sidang ini terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui UU ITE.

>>> Boy George Lelang Koleksi Fashion Ikonik, Ada yang Ditaksir Rp 1,8 Miliar

Usai persidangan, Roy menyampaikan bahwa tim kuasa hukumnya menghadirkan lima video dan satu tautan sebagai alat bukti.

Bukti tersebut digunakan untuk menguji apakah unsur-unsur dalam Pasal 32 UU ITE telah terpenuhi.

Salah satu materi yang diperlihatkan berasal dari sistem milik Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Roy menyebut sistem tersebut masih dapat diakses sebagaimana mestinya berdasarkan hasil pembuktian di hadapan majelis hakim.

Kepemilikan Akun Disorot

Majelis hakim juga menyoroti kepemilikan akun yang digunakan dalam proses pembuktian.

>>> Jadwal Rilis Anime dan Berita Terkini 11-14 Juli 2026

Roy menegaskan bahwa akun tersebut merupakan milik Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bukan akun pribadinya atau tim kuasa hukum.

Menurut Roy, fakta bahwa sistem masih dapat diakses menunjukkan tidak adanya kerusakan pada sistem elektronik. Hal ini menjadi salah satu aspek penting dalam penerapan Pasal 32 UU ITE.

Ia menambahkan, kejahatan komputer pada dasarnya berkaitan dengan tindakan terhadap sistem komputer atau data elektronik.

Oleh karena itu, pembuktian dalam perkara ini harus didasarkan pada alat bukti digital yang memenuhi unsur-unsur yang diatur.

Roy berharap majelis hakim dapat menilai kesesuaian antara alat bukti yang diajukan penyidik dengan unsur-unsur Pasal 32 UU ITE.

>>> Gubernur North Carolina Teken Anggaran yang Alihkan Dana Bantuan Hukum

Melalui sidang praperadilan ini, ia ingin membuktikan bahwa penetapan tersangka tidak sesuai dengan ketentuan hukum.