Roy Suryo Ajukan Bukti Digital di Sidang Praperadilan UU ITE
Roy Suryo mengajukan sejumlah bukti digital dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).
Sidang ini terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui UU ITE.
>>> Boy George Lelang Koleksi Fashion Ikonik, Ada yang Ditaksir Rp 1,8 Miliar
Usai persidangan, Roy menyampaikan bahwa tim kuasa hukumnya menghadirkan lima video dan satu tautan sebagai alat bukti.
Bukti tersebut digunakan untuk menguji apakah unsur-unsur dalam Pasal 32 UU ITE telah terpenuhi.
Salah satu materi yang diperlihatkan berasal dari sistem milik Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Roy menyebut sistem tersebut masih dapat diakses sebagaimana mestinya berdasarkan hasil pembuktian di hadapan majelis hakim.
Kepemilikan Akun Disorot
Majelis hakim juga menyoroti kepemilikan akun yang digunakan dalam proses pembuktian.
>>> Jadwal Rilis Anime dan Berita Terkini 11-14 Juli 2026
Roy menegaskan bahwa akun tersebut merupakan milik Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bukan akun pribadinya atau tim kuasa hukum.
Menurut Roy, fakta bahwa sistem masih dapat diakses menunjukkan tidak adanya kerusakan pada sistem elektronik. Hal ini menjadi salah satu aspek penting dalam penerapan Pasal 32 UU ITE.
Ia menambahkan, kejahatan komputer pada dasarnya berkaitan dengan tindakan terhadap sistem komputer atau data elektronik.
Oleh karena itu, pembuktian dalam perkara ini harus didasarkan pada alat bukti digital yang memenuhi unsur-unsur yang diatur.
Roy berharap majelis hakim dapat menilai kesesuaian antara alat bukti yang diajukan penyidik dengan unsur-unsur Pasal 32 UU ITE.
>>> Gubernur North Carolina Teken Anggaran yang Alihkan Dana Bantuan Hukum
Melalui sidang praperadilan ini, ia ingin membuktikan bahwa penetapan tersangka tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Update Terbaru
Strategi Jitu Tingkatkan Penjualan Produk Hortikultura Organik di Lapak Tani 2026
Selasa / 14-07-2026, 22:01 WIB
Dapur Trump National Golf Club Dihantam Pelanggaran Kesehatan
Selasa / 14-07-2026, 22:00 WIB
Tom Holland Akui Dicueki Erling Haaland: Pengalaman yang Merendahkan
Selasa / 14-07-2026, 22:00 WIB
Suni Lee Umumkan Comeback ke Senam, Target Olimpiade Los Angeles?
Selasa / 14-07-2026, 22:00 WIB
Taco Bell Diselidiki Terkait Wabah Parasit Diare Eksplosif
Selasa / 14-07-2026, 22:00 WIB
Trump Bandingkan Perang AS vs Iran dengan Perang Vietnam
Selasa / 14-07-2026, 22:00 WIB
PK Kemsley Tuding Dorit Abaikan Krisis Keuangan Keluarga
Selasa / 14-07-2026, 21:59 WIB
John Terry: Bellingham Sudah Sekelas Zinedine Zidane
Selasa / 14-07-2026, 21:59 WIB
Harga Ayam dan Telur Mulai Pulih Berkat MBG dan Berakhirnya Bulan Suro
Selasa / 14-07-2026, 21:59 WIB
Statistik Kunci Inggris vs Argentina: Duel Seimbang Menuju Final Piala Dunia 2026
Selasa / 14-07-2026, 21:57 WIB
Lamine Yamal Sesumbar: Prancis Bakal Juara Piala Dunia 2026 Andai Bisa Lewati Spanyol
Selasa / 14-07-2026, 21:56 WIB
Pengemudi DoorDash Terlindas Mobil Buron, Tetap Antar Pesanan
Selasa / 14-07-2026, 21:56 WIB
Pemerintah Trump Ancam Bubarkan Mahkamah Pidana Internasional ICC
Selasa / 14-07-2026, 21:56 WIB
Kemenhaj Minta Rp4 Triliun untuk Pertahankan Lokasi Tenda Haji 2027
Selasa / 14-07-2026, 21:56 WIB







