Polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali mencuat. Pakar hukum siber sekaligus Guru Besar Universitas Airlangga, Henri Subiakto, mengaku heran dengan pergeseran perkara tersebut.

Menurut Henri, fokus perkara kini bukan lagi pembuktian keaslian ijazah.

>>> Rugi WSBP Membengkak Jadi Rp285,6 Miliar pada Semester I-2026

Justru lebih banyak berkaitan dengan proses pidana yang menjerat pihak yang mempertanyakan dokumen itu, seperti Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma.

Melalui unggahan di media sosial X, Henri mengatakan polemik awalnya berangkat dari keinginan sebagian pihak agar ijazah Jokowi diperlihatkan dan diperiksa secara terbuka.

Namun, kini berubah menjadi perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

"Masalah yang awalnya terkait keengganan Pak Jokowi menunjukkan dan merelakan ijazahnya diperiksa secara terbuka, bergeser ke framing adanya fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Tifa dan Roy terhadap Pak Jokowi," tulis Henri.

Ia juga menyoroti perkembangan perkara yang kini bergulir di pengadilan.

Menurut Henri, fokus hukumnya kembali berubah karena tidak lagi hanya berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, tetapi juga menyangkut penerapan pasal-pasal dalam UU ITE terkait dugaan kejahatan siber.

"Tapi di persidangan, persoalan hukumnya juga bergeser.

Dari laporan mengenai pencemaran nama baik bergeser jadi persoalan pengenaan pasal computer crime di UU ITE yang sanksinya sampai 8 dan 12 tahun," ujarnya.

>>> Kasus Febrie Adriansyah Libatkan FBI dan Kedutaan AS untuk Verifikasi Barang Bukti

Henri berpandangan bahwa penerapan sejumlah pasal tersebut berpotensi bertentangan dengan asas lex stricta. Asas ini mengharuskan suatu ketentuan ditafsirkan secara ketat sesuai bunyi undang-undang.

Karena itu, ia mengaku merasa perlu mengingatkan agar perhatian masyarakat tidak bergeser dari persoalan yang menjadi pangkal polemik.