"Ada penerapan yang dipaksakan hingga bertentangan dengan lex stricta, sudah di luar norma yang sebenarnya. Karena itu saya terpanggil supaya meluruskan kembali, jangan sampai persoalan utama dilupakan.

Kasus utamanya secara hukum sudah makin bergeser terlalu jauh," ungkap dia.

Lebih lanjut, Henri menilai agenda persidangan saat ini lebih banyak menyoroti proses hukum yang dihadapi Roy Suryo dan dr. Tifa sebagai terdakwa.

Sementara itu, isu mengenai pembuktian ijazah Jokowi justru dinilainya tidak lagi menjadi fokus utama.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memunculkan perdebatan baru apabila nantinya Jokowi tidak hadir di persidangan dengan alasan tertentu.

>>> Kemenangan Roy Suryo-Tifa di Pengadilan Justru Bisa Jadi Kekalahan Publik

Akibatnya, perhatian publik kembali teralihkan dari substansi awal yang menjadi sumber polemik.