Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, meninggalkan ruang sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Selasa (14/7).

Ia meninggalkan sidang saat pemeriksaan dirinya sebagai terperiksa masih berlangsung. Sebelumnya, Husniah datang memenuhi panggilan pansus sekitar pukul 10.15 WITA.

>>> Pramono Siapkan Tempat Kumpul Khusus Lansia di Jakarta

Agenda sidang hari itu adalah mendengarkan klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencabutan beasiswa doktoral, dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis, serta dugaan perbuatan tercela dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Namun, Husniah meminta agar pertanyaan seluruh anggota pansus tidak disampaikan secara langsung kepadanya. Ia meminta pertanyaan-pertanyaan itu dikumpulkan terlebih dahulu untuk dijawab kemudian.

"Izin pimpinan, saya bisa minta kepada seluruh anggota pansus untuk menyampaikan secara kolektif kepada saya untuk langsung kami selesaikan jawabannya," kata Husniah dalam sidang.

Di tengah sidang, salah satu anggota pansus memberikan pandangannya. Husniah kemudian memotong dan menyatakan ingin menyampaikan pendapatnya dalam jawaban kolektif nanti.

"Izin saya juga ingin menyampaikan hak saya. Saya akan menjawab dengan tuntas dan lugas.

Saya meminta kepada seluruh anggota pansus untuk bisa memberikan pertanyaan secara kolektif kepada saya," tegasnya.

Setelah itu, Husniah meninggalkan ruangan. Ia menganggap anggota pansus tidak memberikan haknya sebagai terperiksa.

"Terima kasih banyak atas apa yang disampaikan oleh rekan-rekan pansus pada kesempatan hari ini. Namun, saya juga mempunyai hak, selaku terperiksa untuk dihargai," ujarnya.

"Saya tidak mau juga semuanya berantakan. Saya ingin semuanya lancar.

>>> Cavaliers Kalahkan Heat di Las Vegas Summer League

Namun, kita saling menghargai satu sama lain. Mohon maaf saya tidak bisa melanjutkan pansus ini, karena rekan-rekan DPRD tidak memberikan hak saya sebagai terperiksa.