Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, telah menjadwalkan pemanggilan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang pada sidang lanjutan yang akan digelar Selasa, 14 Juli 2026.

Ketua Pansus Hak Angket, Kasim Sila, mengonfirmasi jadwal tersebut kepada CNNIndonesia. com pada Kamis (9/7).

>>> FIFA Tolak Banding FFF Soal Kartu Kuning Michael Olise

"Iya, insyaallah hari Selasa 14 Juli pukul 09.00 WITA," ujar Kasim.

Kasim menjelaskan bahwa pemanggilan Bupati Husniah bertujuan untuk memberikan keterangan terkait sejumlah polemik yang terjadi di Kabupaten Gowa.

"Ibu bupati dimintai keterangan atau klarifikasi," katanya.

Sebelumnya, Husniah mengaku belum menerima undangan klarifikasi dari DPRD Gowa. Namun, ia menyatakan siap hadir jika sudah dijadwalkan.

"Sampai saat ini belum ada," kata Husniah pada Senin (6/7).

>>> Pimpinan DPR Minta Fokus Pembangunan, Bukan Ganti Nama Jabar

Ia menambahkan, "Kami siap (hadir) kapan saja. Karena kepala daerah juga mempunyai kegiatan-kegiatan lain yang wajib kita ikuti."

Husniah berharap sidang hak angket dapat menyelesaikan persoalan yang ada tanpa menimbulkan dampak negatif bagi pemerintah daerah.

Dalam proses sidang, Pansus telah mengundang sejumlah pihak, termasuk wartawan Saenal Abidin dan Kepala Dinas Perhubungan Gowa Agussalim Harahap.

Keduanya sebelumnya dilaporkan Bupati terkait dugaan memberikan keterangan palsu ke polisi.

Hak angket DPRD Gowa menyoroti tiga isu: dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencabutan beasiswa doktoral, dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis, serta dugaan perbuatan tercela terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah.

>>> Bonnie Tyler Meninggal Dunia di Usia 74 Tahun

Bupati Husniah juga telah mengadukan proses angket ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7) melalui tim kuasa hukum masyarakat Gowa, karena materi pansus dinilai masuk ranah privat termasuk dugaan tindak asusila yang disiarkan langsung.