Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Husniah Talenrang, dilaporkan ke Polda Sulsel oleh mantan suaminya, Muhammad Khairul Anco.

Laporan itu terkait dugaan tindak pidana dalam proses persidangan perceraian di Pengadilan Agama Makassar.

>>> Alasan Popularitas Agent Kim Reactivated Meroket sejak Premiere

Dua orang saksi dalam persidangan tersebut, berinisial R dan W, juga turut dilaporkan.

Kuasa hukum pelapor, Sangun Ragahdo, mengatakan kliennya menemukan dugaan manipulasi dalam rangkaian persidangan.

Mulai dari surat panggilan sidang yang disebut tidak pernah diterima hingga dugaan keterangan palsu oleh saksi di bawah sumpah.

"Ini bukan berarti kami keberatan atau tidak menerima putusan Pengadilan Agama Makassar.

Kami fokus terhadap dugaan perbuatan pidana yang terjadi dalam rangkaian persidangan tersebut," ujar Sangun usai membuat laporan di Mapolda Sulsel, Jumat (10/7).

Menurut Sangun, kliennya baru mengetahui adanya putusan perceraian setelah menerima salinan putusan sekitar 20 Juni 2026.

Selama proses persidangan, pihaknya mengklaim tidak pernah menerima surat panggilan dari Pengadilan Agama Makassar.

"Ternyata atas putusan tersebut, dari rangkaian persidangan, bapak Khairul ini tidak pernah mendapat surat panggilan sekalipun. Namun tiba-tiba kok sudah ada putusannya," ungkapnya.

>>> 5 Primer untuk Menutupi Pori-Pori Secara Instan, Makeup Jadi Flawless

Pihaknya kemudian menyelidiki dan mendapati bahwa surat panggilan dari Pengadilan Agama Makassar diduga sengaja dihilangkan.

Selain itu, terdapat sejumlah keterangan saksi dalam persidangan yang dinilai tidak sesuai fakta dan disampaikan di bawah sumpah.

"Kami ingin mencari keadilan. Kalau hal seperti ini didiamkan, kami khawatir menjadi preseden buruk bagi proses peradilan ke depan," kata Sangun.

Laporan yang disampaikan masih bersifat awal dengan bukti permulaan. Pihaknya akan menunggu proses penyelidikan oleh penyidik Polda Sulsel sebelum menyerahkan bukti tambahan.

Dalam laporan tersebut, ada tiga orang yang dilaporkan: mantan istri klien berinisial Husniah Talenrang serta dua saksi berinisial R dan W yang memberikan keterangan dalam sidang perceraian.

Sementara itu, tim kuasa hukum Bupati Gowa, Arie Dumais, menyatakan bahwa Husniah Talenrang telah sepakat berpisah dengan mantan suaminya sejak 2025.

Mereka memiliki surat perjanjian pisah yang dibuat pada 2 Juni 2025.

>>> Siapa Pemilik Mykonos? Profil Pendiri di Balik Parfum Matcha Latte Viral

Menurut Arie, dokumen tersebut akan dijadikan alat bukti dalam proses penyelidikan kepolisian.