Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi resmi bercerai pada Rabu (8/7) melalui putusan Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Hak asuh anak jatuh ke tangan Mawa sesuai kesepakatan mediasi.

Kuasa hukum Wardatina Mawa, Muhammad Idrus, menyatakan Insanul dapat menemui anaknya dengan syarat tertentu. Pertemuan harus menyesuaikan jadwal sekolah dan didasari keinginan sang anak.

>>> Penonton Pertama Puji The Odyssey Karya Christopher Nolan

Idrus menjelaskan komunikasi untuk mengajak anak bertemu tidak dilakukan langsung kepada Mawa, melainkan melalui pengasuh anak. "Hak asuh anak itu jatuh ke tangan penggugat.

Boleh saja si tergugat itu untuk membawa anaknya, berdasar jadwal sekolah, kemudian apabila anak itu memang mau dibawa, ya silakan," kata Idrus.

Ia menambahkan bahwa akses bertemu tetap diberikan sepanjang tidak mengganggu pendidikan anak.

>>> Toy Story 5 Raup Rp14 Triliun, Siap Lampaui Pendahulu

"Dalam putusan sudah jelas ya bahwasanya anak itu tetap diberikan akses sepanjang tidak mengganggu pendidikannya maupun keinginan dia untuk berjumpa sama ayahnya," lanjutnya.

Setelah perceraian, komunikasi antara Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi menjadi sangat terbatas. Majelis hakim mengabulkan gugatan cerai beserta tuntutan lain, termasuk hak asuh anak dan kewajiban nafkah.

Idrus mengungkapkan putusan majelis hakim menerima gugatan penggugat sebagian.

>>> Sinopsis Tomorrow Never Dies, Bioskop Trans TV 10 Juli 2026

Selain perceraian, hak asuh anak dikabulkan, dan Insanul Fahmi diwajibkan membayar nafkah anak sebesar Rp3 juta, mut'ah Rp46.200.000, serta nafkah iddah Rp30 juta.