Kemenangan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam sidang tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bisa berbalik menjadi kekalahan bagi publik.

Advokat Ahmad Khozinudin menjelaskan, jika eksepsi Dokter Tifa dikabulkan hakim, maka dakwaan gugur dan perkara tidak masuk ke pokok pembuktian.

>>> Viral Gaya Erling Haaland Pulang ke Norwegia, Bawa Rakun Awet dan Tas Baru

Dengan begitu, Jokowi tidak wajib menunjukkan ijazahnya.

"Euforianya mungkin bagi Tifa ini adalah kemenangan karena tidak jadi didakwa.

Tetapi secara substansi rakyat kehilangan objek perjuangan yang selama ini justru ditunggu-tunggu," ungkap Khozinudin dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Selasa (14/7).

Ia menambahkan, jika perkara masuk ke pokok, publik yakin Tifa bisa memenangkan pertarungan karena dukungan rakyat begitu besar.

"Padahal kalau masuk ke pokok, rakyat juga yakin Tifa bisa memenangkan pertarungan ini.

Karena rakyat semuanya sudah mendukung, pasti ijazah tersebut bermasalah dan tidak mungkin dihadirkan ijazah lain," imbuhnya.

Skenario serupa juga berlaku bagi Roy Suryo. Jika gugatan praperadilannya dikabulkan dan status tersangka dianggap cacat, maka perkara tidak akan masuk ke pokok persidangan.

>>> Mobil Pikap Angkut Penumpang Bisa Dipenjara 6 Tahun, Ini Aturannya

"Ini juga sama euforianya bagi Roy memang selamat, tetapi bagi kepentingan rakyat, kita kehilangan kepentingan rakyat. Yakni apa?

Memaksa Joko Widodo untuk hadir persidangan dan menunjukkan ijazah. Tinggal satu langkah itu sebenarnya," tandasnya.

Sebagai informasi, Dokter Tifa telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Ia didakwa atas pasal fitnah dan pencemaran nama baik yang merugikan Jokowi.

Sidang kemudian berlanjut dengan eksepsi dari tim kuasa hukum yang menilai dakwaan jaksa salah objek dan salah subjek.

Sementara untuk Roy Suryo, status sidang belum masuk ke sidang pokok perkara karena masih merampungkan proses gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan pertama terkait prosedur penangkapan dan penahanan, namun tidak membatalkan status tersangka.

>>> Usai Kecelakaan Maut, Terungkap Ada 141 Putar Balik Ilegal di Pantura

Roy kini mengajukan praperadilan kedua yang masih bergulir hingga 13 Juli 2026, sebelum sidang pokok perkara di PN Jakarta Timur dijadwalkan.