Insiden kecelakaan mobil pikap yang menewaskan belasan orang di Jalur Pantura Indramayu membuka fakta baru. Ternyata, terdapat ratusan fasilitas putar balik ilegal di sepanjang ruas jalan tersebut.

Kasubbid Gakkum Ditlantas Polda Jabar, AKBP Jimmy Manurung, mengungkapkan bahwa total ada 220 titik putar balik di Pantura Indramayu.

>>> Co-Director The Outer Worlds 2 Bantah Isu Obsidian Kehilangan DNA Kreatif

Dari jumlah itu, 79 di antaranya legal dan 141 sisanya tidak memiliki izin resmi.

Penertiban U-Turn Ilegal

Keberadaan u-turn ilegal dinilai sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama di jalur padat seperti Pantura. Polda Jabar berencana berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menertibkannya.

Menurut Jimmy, langkah ini mendesak agar hanya putar balik yang memenuhi standar keselamatan dan berlegalitas resmi yang boleh beroperasi.

Penataan diharapkan dapat meminimalisir risiko kecelakaan.

>>> Dino Ebel Bangga Kedua Putranya Gabung Milwaukee Brewers

Ia menegaskan bahwa koordinasi lintas instansi akan segera dilakukan untuk membenahi titik-titik u-turn ilegal. Tujuannya adalah memastikan keselamatan pengguna jalan di Pantura.

Investigasi Lokasi Kecelakaan

Terkait kecelakaan maut di Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, polisi masih mendalami status legalitas u-turn di lokasi tersebut.

Proses verifikasi melibatkan instansi terkait.

>>> Bayley vs Lyra Valkyria Resmi di Saturday Night's Main Event

Jimmy menyatakan bahwa pihaknya masih mempelajari dan berkoordinasi dengan pihak lain. Hasil investigasi akan disampaikan setelah semua data terkumpul.