Seorang mantan petugas polisi Riviera Beach, Florida, dijatuhi hukuman 18,5 tahun penjara atas kematian dua orang dalam kecelakaan lalu lintas.

Carl Rashad Johnson dinyatakan bersalah atas pembunuhan kendaraan bermotor (vehicular manslaughter) setelah ia mengemudi hampir 60 mph di atas batas kecepatan tanpa menyalakan lampu darurat.

>>> Nicki Minaj Digugat Kantor Hukum atas Utang Rp3,6 Miliar

Kecelakaan tersebut terjadi saat Johnson sedang bertugas, namun ia tidak mengaktifkan lampu darurat atau sirene yang diperlukan untuk pengejaran berkecepatan tinggi.

Hukuman ini dijatuhkan oleh pengadilan setempat setelah Johnson dinyatakan bersalah atas dua tuduhan pembunuhan kendaraan bermotor.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang aparat penegak hukum yang justru melanggar aturan keselamatan berkendara.

>>> Penonton Podcast Donald Trump Jr. Dituntut Atas Ancaman Pembunuhan

Johnson sebelumnya bertugas di Kepolisian Riviera Beach dan telah diberhentikan setelah insiden tersebut.

Keluarga korban menyambut putusan ini sebagai langkah keadilan, meskipun tidak dapat mengembalikan nyawa yang hilang.

>>> Lizzo Akui Berat Badannya Naik 20 Pon, Tak Peduli dengan Haters

Kasus ini juga memicu diskusi tentang prosedur pengejaran dan penggunaan lampu darurat oleh petugas kepolisian.