Kecelakaan maut di jalan Pantura kembali menyoroti bahaya penggunaan mobil pikap bak terbuka untuk mengangkut penumpang. Peristiwa yang terjadi di Indramayu itu menewaskan belasan orang.

Kejadian bermula saat pikap bernomor polisi E 8559 RB yang dikemudikan Warsidi mencoba memutar arah di putaran Kiajaran Kulon.

>>> Usai Kecelakaan Maut, Terungkap Ada 141 Putar Balik Ilegal di Pantura

Truk tronton bernopol B 9260 TEV yang dikendarai Deden Ibad kemudian menghantam bagian belakang pikap.

Aturan Larangan Mengangkut Orang dengan Mobil Bak Terbuka

Penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang sebenarnya sudah dilarang tegas.

Aturan ini tercantum dalam Pasal 137 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Meski demikian, ada pengecualian untuk kondisi darurat, daerah tanpa akses angkutan umum, atau keperluan khusus seperti evakuasi bencana dan tugas militer.

Di luar itu, praktik mengangkut penumpang di bak terbuka tetap ilegal.

>>> Co-Director The Outer Worlds 2 Bantah Isu Obsidian Kehilangan DNA Kreatif

Sanksi Hukum bagi Pelanggar

Bagi pengemudi yang melanggar, ancaman hukumannya merujuk pada Pasal 303 UU LLAJ. Pelaku bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp250.000.

Namun, jika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan luka atau kematian, pengemudi akan dijerat Pasal 310.

Ancaman hukumannya jauh lebih berat, yakni pidana penjara hingga 6 tahun atau denda Rp12 juta.

Tingkat keparahan korban juga memengaruhi besaran sanksi. Untuk luka ringan atau kerusakan materi, ancaman penjara maksimal 1 tahun atau denda Rp2 juta.

Jika korban luka berat, ancaman penjara hingga 5 tahun atau denda Rp10 juta.

>>> Dino Ebel Bangga Kedua Putranya Gabung Milwaukee Brewers

Kasus di Indramayu ini menjadi pengingat pahit akan pentingnya mematuhi regulasi demi keselamatan bersama. Penggunaan kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya dapat berakibat fatal.