Mobil Pikap Angkut Penumpang Bisa Dipenjara 6 Tahun, Ini Aturannya
Kecelakaan maut di jalan Pantura kembali menyoroti bahaya penggunaan mobil pikap bak terbuka untuk mengangkut penumpang. Peristiwa yang terjadi di Indramayu itu menewaskan belasan orang.
Kejadian bermula saat pikap bernomor polisi E 8559 RB yang dikemudikan Warsidi mencoba memutar arah di putaran Kiajaran Kulon.
>>> Usai Kecelakaan Maut, Terungkap Ada 141 Putar Balik Ilegal di Pantura
Truk tronton bernopol B 9260 TEV yang dikendarai Deden Ibad kemudian menghantam bagian belakang pikap.
Aturan Larangan Mengangkut Orang dengan Mobil Bak Terbuka
Penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang sebenarnya sudah dilarang tegas.
Aturan ini tercantum dalam Pasal 137 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Meski demikian, ada pengecualian untuk kondisi darurat, daerah tanpa akses angkutan umum, atau keperluan khusus seperti evakuasi bencana dan tugas militer.
Di luar itu, praktik mengangkut penumpang di bak terbuka tetap ilegal.
>>> Co-Director The Outer Worlds 2 Bantah Isu Obsidian Kehilangan DNA Kreatif
Sanksi Hukum bagi Pelanggar
Bagi pengemudi yang melanggar, ancaman hukumannya merujuk pada Pasal 303 UU LLAJ. Pelaku bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp250.000.
Namun, jika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan luka atau kematian, pengemudi akan dijerat Pasal 310.
Ancaman hukumannya jauh lebih berat, yakni pidana penjara hingga 6 tahun atau denda Rp12 juta.
Tingkat keparahan korban juga memengaruhi besaran sanksi. Untuk luka ringan atau kerusakan materi, ancaman penjara maksimal 1 tahun atau denda Rp2 juta.
Jika korban luka berat, ancaman penjara hingga 5 tahun atau denda Rp10 juta.
>>> Dino Ebel Bangga Kedua Putranya Gabung Milwaukee Brewers
Kasus di Indramayu ini menjadi pengingat pahit akan pentingnya mematuhi regulasi demi keselamatan bersama. Penggunaan kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya dapat berakibat fatal.
Update Terbaru
Cara Mudah Dapat Saldo Dana Gratis 150 Ribu Lewat Game Seru 2026
Selasa / 14-07-2026, 14:29 WIB
Masa Depan Tzuyu di JYP Entertainment Masih Dibahas
Selasa / 14-07-2026, 14:28 WIB
Matahari Buatan China Siap Aliri Listrik pada 2030
Selasa / 14-07-2026, 14:28 WIB
Bandara Sanaa Dibom, Houthi Tuding Arab Saudi dan Balas Serang
Selasa / 14-07-2026, 14:28 WIB
Purbaya: Tak Ada Lagi Indonesia Cemas, RI Menuju Emas
Selasa / 14-07-2026, 14:28 WIB
Gaya Erling Haaland Jadi Obrolan, Tenteng Rakun dan Tas Baru Rilis
Selasa / 14-07-2026, 14:28 WIB
5 Kelebihan Samsung Galaxy A27 5G Dibanding Pendahulunya untuk Investasi Jangka Panjang
Selasa / 14-07-2026, 14:28 WIB
4 Rekomendasi HP 5G Rp 3 Jutaan Juli 2026, Pilihan Terbaik Sebelum Harga Makin Mahal
Selasa / 14-07-2026, 14:24 WIB
Samsung Rilis One UI 9.0 Beta 4 untuk Galaxy S26 Series
Selasa / 14-07-2026, 14:23 WIB
Sam Neill Meninggal, Dua Film Terakhirnya Siap Rilis 2027
Selasa / 14-07-2026, 14:23 WIB
Cair Mulai 20 Juli, Ini Cara Cek Penerima Bansos PKH-BPNT Tahap 3 2026
Selasa / 14-07-2026, 14:22 WIB
Cara Memilih Sepatu Jalan yang Cocok untuk Kaki Lebar, Cek 7 Hal Penting Ini
Selasa / 14-07-2026, 14:21 WIB
Bukan Cuma Wangi! Ini Cara Memilih Parfum Sesuai Kepribadian biar Karaktermu Makin Memikat
Selasa / 14-07-2026, 14:21 WIB
Polisi Ungkap Pengakuan Pelaku Ancaman Bom SDN Srengseng Sawah: Sempat Terlilit Pinjol
Selasa / 14-07-2026, 14:21 WIB







