Aturan Menyalip dari Kiri dan Risiko Fatal bagi Pemotor
Kebiasaan buruk pengendara sepeda motor di Indonesia masih menjadi sorotan. Salah satu yang paling umum adalah mendahului kendaraan lain dari sisi kiri, termasuk saat jalan menikung.
Tindakan ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menyimpan risiko kecelakaan fatal. Sebuah insiden di Dayeuhkolot, Bandung, pada Selasa (3/2/2026) menjadi contoh nyata.
>>> Pebalap Ducati Keluhkan Masalah Akselerasi Awal di MotoGP 2026
Seorang pengendara motor tewas setelah gagal mendahului truk kontainer dari kiri. Kejadian ini kembali mengingatkan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.
Aturan Hukum Menyalip dari Kiri
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 109 mengatur tata cara mendahului.
Ayat (1) menyebutkan bahwa pengemudi harus menggunakan lajur kanan untuk melewati kendaraan lain.
Pengecualian diberikan pada Ayat (2), yang memperbolehkan menyalip dari kiri dalam keadaan tertentu dengan tetap mengutamakan keselamatan. Namun, aturan ini sering disalahartikan.
Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menjelaskan bahwa idealnya menyalip dari kiri tidak dibenarkan. Namun, realitas di Indonesia berbeda.
“Budaya tertib lalu lintas masih rendah. Jalur kiri mau tidak mau diperbolehkan, tetapi harus dengan kewaspadaan tinggi,” ujar Jusri kepada Kompas.
>>> DKI Jakarta Bebaskan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor
com, Minggu (31/5/2026).
Banyak kendaraan lambat seperti truk yang justru berada di lajur kanan. Hal ini memaksa pengendara lain, termasuk pemotor, untuk menyalip dari kiri demi keselamatan.
Risiko Fatal bagi Pemotor
Jusri mencatat bahwa budaya menyalip dari kanan pada pengguna motor sangat jarang. Perbandingannya 10 banding 1, di mana hampir semua pemotor menyalip dari kiri.
Menyalip dari kiri sangat berbahaya karena area blind spot di sisi kiri lebih luas. Risiko terjepit atau terlindas meningkat drastis jika kendaraan di depan tiba-tiba bermanuver.
Pemotor yang nekat masuk ke sisi dalam tikungan menghadapi bahaya besar. Jika terpaksa menyalip dari kiri, pastikan situasi aman dan jangan berlama-lama di blind spot.
>>> Kemenhub Uji Coba Pengawasan Truk ODOL Berbasis Teknologi Mulai 1 Juni 2026
Keselamatan di jalan raya membutuhkan kesadaran semua pihak. Mematuhi aturan dan waspada terhadap blind spot dapat mengurangi risiko kecelakaan fatal.
Update Terbaru
3 Smart TV Panasonic 32 Inch Android Terbaik Rp2 Jutaan
Selasa / 02-06-2026, 16:24 WIB
Rupiah Hari Ini Menguat ke Rp17.830, Kurs Dolar AS Turun di Awal 2026
Selasa / 02-06-2026, 16:24 WIB
4 Saham RI Didepak FTSE Russell per Juni 2026, Ini Daftarnya
Selasa / 02-06-2026, 16:24 WIB
Huawei Nova 16 dan Nova 16z Resmi: Baterai Jumbo dan Lensa Periskop 50 MP
Selasa / 02-06-2026, 16:19 WIB
Pengusaha Wajib Lapor Ekspor Komoditas Strategis via Portal DSI DJBC Mulai 2026
Selasa / 02-06-2026, 16:19 WIB
Bukan Warna yang Utama, Ini 5 Tips Jaga Kualitas ASI Terbaru yang Banyak Dicari Ibu Menyusui di 2026
Selasa / 02-06-2026, 16:19 WIB
Sampah Antariksa Capai 15.800 Ton, Mengancam Orbit Bumi
Selasa / 02-06-2026, 16:14 WIB
Daftar 10 Negara yang Warganya Jarang ke Luar Negeri Terbaru 2026, RI Nomor Berapa?
Selasa / 02-06-2026, 16:14 WIB
Daftar Skuad Ghana di Piala Dunia 2026: Thomas Partey dan Semenyo Jadi Andalan
Selasa / 02-06-2026, 16:14 WIB
ByteDance dan Seres Group Luncurkan Merek Mobil Listrik Saidou
Selasa / 02-06-2026, 16:09 WIB
IIMS Surabaya 2026: Daftar Promo Mobil Baru dan Kejutan Menarik
Selasa / 02-06-2026, 16:09 WIB
Resmi, Ini 3 Kriteria Peserta yang Bisa Gratis Ikut UTBK SNBT 2026
Selasa / 02-06-2026, 16:09 WIB
Eks ART Erin Curhat Nekat Panjat Pagar Demi Kabur Temui Orang Tua
Selasa / 02-06-2026, 16:04 WIB
Bruno Fernandes Blak-blakan: Trofi Manchester United Belum Sesuai Target
Selasa / 02-06-2026, 16:04 WIB






