Kebiasaan buruk pengendara sepeda motor di Indonesia masih menjadi sorotan. Salah satu yang paling umum adalah mendahului kendaraan lain dari sisi kiri, termasuk saat jalan menikung.

Tindakan ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menyimpan risiko kecelakaan fatal. Sebuah insiden di Dayeuhkolot, Bandung, pada Selasa (3/2/2026) menjadi contoh nyata.

>>> Pebalap Ducati Keluhkan Masalah Akselerasi Awal di MotoGP 2026

Seorang pengendara motor tewas setelah gagal mendahului truk kontainer dari kiri. Kejadian ini kembali mengingatkan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.

Aturan Hukum Menyalip dari Kiri

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 109 mengatur tata cara mendahului.

Ayat (1) menyebutkan bahwa pengemudi harus menggunakan lajur kanan untuk melewati kendaraan lain.

Pengecualian diberikan pada Ayat (2), yang memperbolehkan menyalip dari kiri dalam keadaan tertentu dengan tetap mengutamakan keselamatan. Namun, aturan ini sering disalahartikan.

Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menjelaskan bahwa idealnya menyalip dari kiri tidak dibenarkan. Namun, realitas di Indonesia berbeda.

“Budaya tertib lalu lintas masih rendah. Jalur kiri mau tidak mau diperbolehkan, tetapi harus dengan kewaspadaan tinggi,” ujar Jusri kepada Kompas.

>>> DKI Jakarta Bebaskan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor

com, Minggu (31/5/2026).

Banyak kendaraan lambat seperti truk yang justru berada di lajur kanan. Hal ini memaksa pengendara lain, termasuk pemotor, untuk menyalip dari kiri demi keselamatan.

Risiko Fatal bagi Pemotor

Jusri mencatat bahwa budaya menyalip dari kanan pada pengguna motor sangat jarang. Perbandingannya 10 banding 1, di mana hampir semua pemotor menyalip dari kiri.

Menyalip dari kiri sangat berbahaya karena area blind spot di sisi kiri lebih luas. Risiko terjepit atau terlindas meningkat drastis jika kendaraan di depan tiba-tiba bermanuver.

Pemotor yang nekat masuk ke sisi dalam tikungan menghadapi bahaya besar. Jika terpaksa menyalip dari kiri, pastikan situasi aman dan jangan berlama-lama di blind spot.

>>> Kemenhub Uji Coba Pengawasan Truk ODOL Berbasis Teknologi Mulai 1 Juni 2026

Keselamatan di jalan raya membutuhkan kesadaran semua pihak. Mematuhi aturan dan waspada terhadap blind spot dapat mengurangi risiko kecelakaan fatal.