Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperluas cakupan uji coba penanganan kendaraan over dimension dan over loading (ODOL) menggunakan teknologi informasi di seluruh Indonesia.

Uji coba ini dimulai pada Senin, 1 Juni 2026.

>>> Kemenhub Terbitkan Aturan Penyeberangan Kendaraan Listrik di Kapal Feri

Langkah digitalisasi ini diambil untuk mempercepat pencapaian target bebas kelebihan muatan yang ditargetkan terwujud pada tahun 2027.

Metode digitalisasi dipilih untuk menggantikan pengawasan konvensional agar operasional di lapangan lebih efisien, objektif, dan transparan selama 24 jam penuh.

Sistem baru ini memanfaatkan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), teknologi Weight in Motion (WIM), serta Jembatan Timbang Online (JTO) yang terintegrasi secara elektronik.

Penerapan sistem digital ini juga diproyeksikan mampu meminimalkan interaksi langsung antara petugas dan pengemudi di lapangan.

Hal tersebut dinilai efektif untuk meningkatkan akurasi data pengawasan sekaligus menekan potensi praktik pungutan liar yang selama ini kerap menjadi sorotan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa pada 1 Juni 2026 pihaknya akan menerapkan teknologi tanpa memberikan sanksi, melainkan hanya peringatan.

"1 Juni 2026 kita sosialisasi untuk menerapkan dengan teknologi. Kemarin kan kebanyakan konvensional ya, ditimbang, ada yang overload lalu ditegur, diperingatkan.

Di 1 Juni ini kita gunakan teknologi tanpa belum memberikan saksi, baru peringatkan," kata Aan Suhanan.

Pihak kementerian menegaskan bahwa kesiapan regulasi serta seluruh pemangku kepentingan telah dimatangkan demi kelancaran masa transisi ini.

>>> Truk di Lajur Kanan Tol Tingkatkan Risiko Kecelakaan Fatal

Pengawasan ketat juga mulai diintegrasikan sejak dari kawasan industri sebelum kendaraan angkutan barang masuk ke jalan umum.

"Jadi semua KL (Kementerian/Lembaga), semua stakeholder sudah siap untuk menerapkan dan bebas kelebihan muat pada 2027 mendatang," lanjut Aan Suhanan.