Potongan Komisi 8% Hanya untuk Ojol, Taksi Online Belum Tersentuh
Selasa / 30-06-2026, 16:24 WIB
Kebijakan potongan komisi maksimal 8 persen mulai 1 Juli 2026 hanya berlaku untuk ojek online. Taksi online belum ikut karena pengaturannya berbeda dan masih dikaji Kemenhub.






