Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih menunggu finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur penurunan potongan biaya aplikator ojek online (ojol) menjadi 8 persen.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa proses finalisasi saat ini berada di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

in1

>>> Geoprima Solusi Ubah Bisnis dan Akuisisi Aset Rp78,5 Miliar

"Kita lagi nunggu dari Mensesneg finalisasinya. Itu ada di Mensesneg untuk Perpresnya," ujar Dudy di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).

Pemerintah akan mengambil tindakan lanjutan setelah draf aturan resmi ditandatangani. Kemenhub menekankan pentingnya koordinasi dengan Kemensetneg.

Rencana penurunan potongan aplikasi ini pertama kali dicetuskan oleh Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2026.

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan belum memberikan rincian jadwal implementasi. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli hanya mengatakan, "Tunggu aja, tunggu aja ya."

Keterlambatan penerapan aturan ini mendapat sorotan dari lingkungan Istana dan organisasi pekerja.

>>> Persija Jakarta Resmi Gandeng Adidas sebagai Sponsor Apparel Jangka Panjang

Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mempertanyakan komitmen pemotongan biaya yang belum terealisasi.

Berdasarkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026, potongan aplikator ditetapkan maksimal 8 persen, sehingga pengemudi mendapat 92 persen pendapatan.

Namun, pengemudi ojol masih dibebani potongan 20 persen.

"Tapi sampai hari ini, kawan-kawan ojol nggak terima. Ini di mana nih masalahnya?

>>> Krispy Kreme Tarik Donat World Cup karena Mengandung Alergen Tersembunyi

Padahal perintah dalam Perpres tersebut, potongan aplikator itu 8%, itu Presiden sendiri yang memutuskan, teman-teman driver dapat 92%," ujar Said Iqbal di Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).