Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) mengumumkan delapan kebijakan stimulus ekonomi untuk kuartal kedua dan semester kedua tahun 2026.

Langkah ini diambil untuk memitigasi risiko eksternal dan menjaga stabilitas serta momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

in1

>>> AS Klaim Iran Izinkan IAEA Inspeksi Situs Nuklir

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (22/6).

"Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, kami mengumumkan stimulus ekonomi di semester kedua. Sebagian besar sudah disampaikan setelah rakortas dan sebagian lagi merupakan arahan Presiden," ujar Airlangga.

Tiga Pilar Utama Stimulus

Kedelapan kebijakan tersebut terbagi dalam tiga pilar utama. Pilar pertama adalah stimulus dan insentif yang berfokus pada konsumsi dan dunia usaha, mencakup empat kebijakan.

Kebijakan pertama, insentif Pajak Penulis berupa tarif khusus PPh Final Royalti sebesar 1,5 persen bagi penulis nasional untuk mendukung industri kreatif.

Kebijakan kedua, diskon transportasi 30 persen untuk tiket kereta api pada 20 Juni-5 Juli 2026, diskon 30 persen tarif dasar Kapal Pelni pada 20 Juni-15 Agustus 2026, dan gratis jasa kepelabuhan ASDP pada periode yang sama dengan anggaran Rp190,5 miliar untuk target 3 juta penumpang.

Selain itu, subsidi PPN DTP 100 persen untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi dengan anggaran Rp472,7 miliar untuk target 2,3 juta penumpang.

Kebijakan ketiga, insentif serupa untuk periode Natal dan Tahun Baru (Nataru): diskon 30 persen tiket kereta api pada 22 Desember 2026-4 Januari 2027, diskon 30 persen tarif dasar Kapal Pelni pada 17 Desember 2026-10 Januari 2027, gratis jasa kepelabuhan ASDP pada 22 Desember 2026-10 Januari 2027 dengan anggaran Rp161,4 miliar untuk target 2,8 juta penumpang, dan subsidi PPN DTP 100 persen penerbangan domestik kelas ekonomi dengan anggaran Rp722 miliar untuk target 3,7 juta penumpang.