Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2026 di Kediri, Jawa Timur, menyoroti perlunya transparansi dalam pengelolaan keuangan haji.

Koordinator komisi tersebut, KH Abdul Ghofur Maimoen, menilai perlu ada perubahan pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, khususnya Pasal 10 dan Pasal 16, serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018, terutama Pasal 21.

in1

>>> Kourtney Kardashian Rayakan Father's Day Bersama Travis Barker, Abaikan Scott Disick

"Dengan menambahkan klausul atau ketentuan penggunaan nilai manfaat yang transparan dan berdasarkan prinsip keadilan," kata Gus Ghofur di Kediri, Senin (22/6).

Menurutnya, transparansi distribusi nilai manfaat dana haji masih belum jelas dari aspek regulasi dan syariah. Peraturan yang ada tidak mengatur secara gamblang persentase penggunaan nilai manfaat.

"Sehingga jemaah haji mengetahui secara jelas dan utuh hak dari nilai manfaat yang diterima dan berapa yang disalurkan untuk jemaah haji yang berangkat dalam bentuk subsidi," ujarnya.

Komisi Qanuniyah juga merekomendasikan perbaikan formulir akad wakalah antara jemaah haji dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Formulir tersebut harus menyebutkan secara jelas penggunaan nilai manfaat dana haji.

Gus Ghofur menambahkan, ketidakjelasan klausul dalam akad wakalah, terutama angka dua, menimbulkan gharar yang melanggar prinsip syariah dan dapat memengaruhi kerelaan jemaah haji.

"Distribusi nilai manfaat haji yang berlaku sekarang ini, sebagaimana fakta sekitar 70 persen untuk subsidi dan sekitar 30 persen untuk jemaah haji tunggu, menimbulkan ketidakadilan dan dapat berdampak pada pengelolaan dana haji masa mendatang," katanya.

Ia mengungkapkan, komisinya juga merekomendasikan agar keputusan pemerintah dan DPR RI terkait distribusi nilai manfaat kepada jemaah haji berangkat dikurangi dari tahun ke tahun.