Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menetapkan anggota DPRD Sleman, Raudi Akmal (RA), sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020.

Raudi merupakan anak dari mantan Bupati Sleman Sri Purnomo yang sebelumnya telah divonis 6 tahun penjara dalam kasus yang sama.

in1

>>> Pemerintah Siapkan 8 Kebijakan Stimulus Ekonomi Semester II 2026

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, mengatakan Raudi ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi.

"Terhadap tersangka RA dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta," ujar Bambang di Kantor Kejari Sleman, Senin (22/6) malam.

Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT/-01/M. 4.11/FD.

2/06/2026 yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman pada 22 Juni 2026.

Perkara ini terkait dana hibah Kementerian Keuangan senilai Rp68.518.100.000 yang diterima Kabupaten Sleman untuk penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya pada 2020.

Penyaluran dana mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK. 07/2020 serta petunjuk teknis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

>>> AS Klaim Iran Izinkan IAEA Inspeksi Situs Nuklir

Dari pengembangan penyidikan, tim Kejari Sleman menemukan peran aktif Raudi dalam pengelolaan dana hibah pariwisata tahun 2020.

Penyidik menduga Raudi mengondisikan proposal-proposal kelompok masyarakat agar menjadi penerima hibah.

Proposal tersebut kemudian ditetapkan melalui keputusan Bupati Sleman saat itu, yakni ayahnya sendiri, Sri Purnomo.

"Perbuatan tersangka RA tersebut dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Sri Purnomo," kata Bambang.

Akibat perbuatan itu, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp10.952.457.030 berdasarkan audit BPKP Perwakilan DIY tertanggal 12 Juli 2024.

Raudi dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

>>> Prediksi Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Sengit Perebutan Poin Perdana

Penyidik juga menerapkan pasal subsidair, yakni Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.