KPK Terima Laporan Warga NTB soal Dugaan Korupsi Program Permukiman
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dugaan korupsi yang dilayangkan warga terdampak proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Lombok Tengah.
Laporan tersebut terkait dugaan korupsi dalam program permukiman kembali.
>>> KPK Perpanjang Masa Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Lain 40 Hari
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya mengapresiasi setiap laporan masyarakat. Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat merupakan elemen penting dalam pemberantasan korupsi.
Budi menjelaskan setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui proses telaah dan verifikasi. Tahapan ini diperlukan untuk menguji validitas informasi, kelengkapan data, serta relevansi bukti awal.
Dalam proses tersebut, KPK juga akan memastikan apakah substansi yang dilaporkan masuk dalam kategori dugaan tindak pidana korupsi.
Selain itu, KPK akan mengecek apakah penanganannya menjadi kewenangan lembaga tersebut.
Budi menambahkan tindak lanjut laporan tidak selalu melalui pendekatan penindakan. KPK dapat menggunakan instrumen pencegahan, koordinasi, atau supervisi dengan aparat penegak hukum terkait.
Pengelolaan laporan pengaduan masyarakat dilakukan secara tertutup untuk menjaga integritas proses. Perkembangan dan hasil tindak lanjut hanya dapat disampaikan kepada pelapor sesuai SOP.
Laporan dugaan korupsi diajukan warga dengan menggandeng tim kuasa hukum dari Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) NTB.
Anggota tim hukum, Lalu Muh. Hasan Harry Sandy Ame, mengungkapkan dugaan perbuatan melawan hukum oleh PT InJourney Tourism Development Corporation (ITDC).
Hasan mengatakan PT ITDC tidak memenuhi kewajibannya memberikan kompensasi bulanan selama 12 bulan atas kerugian tanam tumbuh dan properti warga yang hilang.
>>> Grup H Makin Panas, Cape Verde Bikin Semua Tim Punya Kans Lolos
"Sampai dengan tahun kedelapan sekarang ini itu belum terealisasi sampai sekarang," kata dia di Kantor KPK.
Update Terbaru
Bank Sentral Korea Selatan Peringatkan Bonus Besar Karyawan Teknologi Picu Inflasi
Senin / 22-06-2026, 20:17 WIB
Kementerian ESDM Kaji Kenaikan Harga DMO Batubara Sektor Kelistrikan
Senin / 22-06-2026, 20:17 WIB
Nothing Batalkan Peluncuran CMF Phone Baru Akibat Lonjakan Harga Memori
Senin / 22-06-2026, 20:14 WIB
Bisakah Melacak iPhone yang Mati Total? Ini Jawaban dan Cara Lengkapnya
Senin / 22-06-2026, 20:14 WIB
Banjir dan Lahan Basah: Senjata Alam Ukraina Hadapi Invasi Rusia
Senin / 22-06-2026, 20:14 WIB
Aston Villa Gelar Tur Pramusim di Jakarta Agustus 2026
Senin / 22-06-2026, 20:14 WIB
IHSG Melemah 0,98 Persen ke 6.116,69 pada Penutupan Perdagangan Senin
Senin / 22-06-2026, 20:14 WIB
5 Rekomendasi Mini Solar Panel Rp20 Ribuan untuk Proyek Elektronika Pemula
Senin / 22-06-2026, 20:14 WIB
Samir Salurkan Pembiayaan Rp1,5 Triliun pada Kuartal I-2026
Senin / 22-06-2026, 20:14 WIB
Efek Makan Oatmeal Setiap Pagi pada Kolesterol
Senin / 22-06-2026, 20:12 WIB
Mengenal Tahapan Prosedur Veneer Gigi di Klinik Gigi Damessa untuk Mempercantik Senyum
Senin / 22-06-2026, 20:12 WIB
Hearts2Hearts Rilis Album Mini Lemon Tang dengan Lagu Utama Serupa
Senin / 22-06-2026, 20:12 WIB
Indonesia Pimpin Komisi The Lancet Bahas Masa Depan Kesehatan 2045
Senin / 22-06-2026, 20:08 WIB
Remaja Argentina Hidup sebagai Anjing dan Kucing, Fenomena Therian Meningkat
Senin / 22-06-2026, 20:07 WIB






