Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dugaan korupsi yang dilayangkan warga terdampak proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Lombok Tengah.

Laporan tersebut terkait dugaan korupsi dalam program permukiman kembali.

in1

>>> KPK Perpanjang Masa Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Lain 40 Hari

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya mengapresiasi setiap laporan masyarakat. Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat merupakan elemen penting dalam pemberantasan korupsi.

Budi menjelaskan setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui proses telaah dan verifikasi. Tahapan ini diperlukan untuk menguji validitas informasi, kelengkapan data, serta relevansi bukti awal.

Dalam proses tersebut, KPK juga akan memastikan apakah substansi yang dilaporkan masuk dalam kategori dugaan tindak pidana korupsi.

Selain itu, KPK akan mengecek apakah penanganannya menjadi kewenangan lembaga tersebut.

Budi menambahkan tindak lanjut laporan tidak selalu melalui pendekatan penindakan. KPK dapat menggunakan instrumen pencegahan, koordinasi, atau supervisi dengan aparat penegak hukum terkait.

Pengelolaan laporan pengaduan masyarakat dilakukan secara tertutup untuk menjaga integritas proses. Perkembangan dan hasil tindak lanjut hanya dapat disampaikan kepada pelapor sesuai SOP.

Laporan dugaan korupsi diajukan warga dengan menggandeng tim kuasa hukum dari Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) NTB.

Anggota tim hukum, Lalu Muh. Hasan Harry Sandy Ame, mengungkapkan dugaan perbuatan melawan hukum oleh PT InJourney Tourism Development Corporation (ITDC).

Hasan mengatakan PT ITDC tidak memenuhi kewajibannya memberikan kompensasi bulanan selama 12 bulan atas kerugian tanam tumbuh dan properti warga yang hilang.

>>> Grup H Makin Panas, Cape Verde Bikin Semua Tim Punya Kans Lolos

"Sampai dengan tahun kedelapan sekarang ini itu belum terealisasi sampai sekarang," kata dia di Kantor KPK.