Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, diduga menikmati uang suap sebesar Rp30 miliar.

Uang tersebut berasal dari Pemilik Blueray Cargo, John Field, yang telah didakwa menyuap pejabat Bea Cukai senilai Rp61,3 miliar dan fasilitas mewah Rp1,85 miliar.

in1

>>> Remaja 17 Tahun Tewas Ditikam di Battersea, Anak 14 Tahun Ditangkap

Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (22/6/2026).

Jaksa Takdir Subhan menjelaskan bahwa meskipun Dedi Congor tidak terlihat langsung bersama pihak lain seperti Rizal dan Sisprian, jejak aliran dana tersebut terekam jelas dalam dokumen keuangan.

"Walaupun tidak kelihatan wujud bahwa dia ikut menjadi bagiannya di Rizal (dan) Sisprian, cuman dia tetap menjadi bagian di Bea Cukai yang juga ikut menikmati," ujar Takdir.

Sebelumnya, John Field bersama dua orang lainnya didakwa memberikan suap berupa uang Rp61.301.939.000 kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai.

>>> Lucas Bergvall Minta Hengkang dari Tottenham Usai Didekati Chelsea

Selain itu, mereka juga memberikan fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.845.000.000.

Suap tersebut diduga bertujuan mempercepat proses pengawasan barang impor milik Blueray Cargo di bagian kepabeanan.

Pihak yang diduga menerima suap antara lain Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan Orlando Hamonangan.

>>> Kit Green Intai Sarah dan Rencanakan Balas Dendam di Coronation Street

Atas perbuatannya, John Field dan kawan-kawan didakwa melanggar Pasal 605 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 606 Ayat 1 KUHP dan pasal terkait lainnya.