Pemerintah memberikan perlakuan khusus bagi investor yang membeli surat utang yang diterbitkan oleh BPI Danantara.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

in1

>>> 7 Tanda Orang yang Sebenarnya Tidak Percaya Diri

Dalam UU P2SK, Danantara diperbolehkan menerbitkan utang dan surat utang khusus, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Pembeli surat utang tersebut akan dilindungi dari tuntutan pidana, termasuk yang berkaitan dengan sektor perpajakan.

Pasal 50A ayat 5 aturan tersebut menyatakan, "Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan dan dari gugatan secara perdata."

Pemerintah juga menegaskan bahwa data dan informasi pembeli surat utang khusus Danantara tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak.

Informasi tersebut juga tidak dapat dijadikan bukti hukum di pengadilan.

>>> Manajer Honda Team Asia Puji Comeback Veda Ega di Moto3 Ceko

Syarat Pembeli dan Aturan Lanjutan

Namun, investor yang bisa membeli Patriot Bond atau Merah Putih Bond adalah mereka yang sudah tidak memiliki piutang perpajakan.

Termasuk investor yang telah mengikuti program pengampunan pajak.

Pasal 50A ayat 10 menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan surat utang khusus akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pemerintah juga memastikan penerbitan surat utang khusus oleh Danantara akan dilakukan dengan strategi pengelolaan risiko yang profesional dan akuntabel.

>>> Trump Ikut-ikutan Prediksi PM Inggris Bakal Mundur: Dia Gagal Total

Setiap pembelian instrumen surat utang khusus oleh investor merupakan transaksi sah pada sistem keuangan nasional. Hal ini diatur dalam pasal yang sama.