Pemerintah memberikan jaminan perlindungan hukum khusus bagi investor yang membeli surat utang Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Instrumen pendanaan ini diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara.

in1

>>> Jadwal Mega Bollywood Paling Yahud 23 - 28 Juni 2026

Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Melalui revisi aturan tersebut, pemerintah menyisipkan Pasal 50A yang mengatur kewenangan khusus Danantara. Lembaga ini berwenang menerbitkan berbagai instrumen pendanaan, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Perlindungan Hukum dan Kerahasiaan Data

Negara memberikan jaminan perlindungan hukum yang kuat bagi pembeli instrumen tersebut. Berdasarkan Pasal 50A ayat (5), investor dibebaskan dari berbagai tuntutan hukum selama bertransaksi.

Aturan itu menyebutkan negara menjamin dan melindungi pembelian surat utang khusus dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, dan gugatan perdata.

Selain itu, pemerintah juga menjamin kerahasiaan data transaksi pemegang surat utang Danantara.

Pasal 50A ayat (6) mengatur bahwa seluruh data dan informasi dari pembelian instrumen ini tidak dapat digunakan untuk hal lain.

Informasi tersebut dilarang dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti dalam proses peradilan.

>>> Jadwal Piala Dunia 2026 Selasa 23 Juni: Argentina dan Prancis Hadapi Laga Penentuan

Batasan Transaksi dan Ketentuan Pasar Perdana

Perlindungan hukum dan kerahasiaan data tersebut memiliki batasan wilayah transaksi yang spesifik.

Berdasarkan Pasal 50A ayat (7), aturan ini hanya berlaku untuk transaksi di pasar perdana atau pasar primer.

Artinya, perlindungan khusus tidak otomatis berlaku bagi transaksi di pasar sekunder. Meski mendapat proteksi ketat, investor tetap memiliki hak mengalihkan kepemilikan surat utang atau menjadikannya jaminan agunan.

Pemerintah juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang pernah mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Pasal 50A ayat (9) membolehkan eks peserta kedua program itu untuk membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Langkah ini diproyeksikan menjadi daya tarik baru untuk mengumpulkan dana investasi jangka panjang bagi proyek strategis nasional.

>>> Polda Metro Tegaskan Penanganan Kasus Roy-Tifa Sesuai Prosedur Hukum

Namun, pemberian perlindungan hukum yang luas ini berpotensi memicu diskusi terkait transparansi dan kesetaraan hukum.