Pemerintah memberikan perlindungan hukum dan perlakuan khusus bagi investor yang membeli surat utang Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang baru disahkan.

in1

>>> Conceicao Tegaskan Pemain Portugal Tak Wajib Layani Cristiano Ronaldo

Berdasarkan Pasal 50A UU P2SK, surat utang tersebut diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Proses penerbitan wajib menerapkan strategi, kebijakan pengelolaan, dan pengendalian risiko yang matang.

Pengelolaan instrumen harus profesional, akuntabel, dan berdasarkan pertimbangan bisnis yang sahih.

Pembelian surat utang ini dikategorikan sebagai transaksi sah dalam sistem keuangan nasional.

Perlindungan Hukum bagi Investor

Negara menjamin perlindungan hukum bagi investor dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, dan gugatan perdata.

>>> Pesta Ulang Tahun Jakarta: Gemerlap untuk Siapa?

Data dan informasi pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak baru.

Data transaksi juga tidak dapat digunakan sebagai bukti hukum di persidangan atau pengadilan.

Perlakuan khusus ini berlaku untuk transaksi di pasar primer.

Investor berhak memindahtangankan kepemilikan aset dan menjadikannya sebagai jaminan atau agunan.

Regulasi ini juga membuka kesempatan bagi investor untuk berpartisipasi dalam program pengampunan pajak.

>>> Type One Energy Ajukan Lisensi Awal Pembangkit Listrik Fusi Infinity One

Investor yang telah mengikuti program pengampunan pajak dan pengungkapan sukarela tetap diakui sesuai ketentuan perundang-undangan.