Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memangkas pajak jasa kesenian dan hiburan tontonan film nasional sebesar 50 persen. Kebijakan ini mulai berlaku pada Senin, 22 Juni 2026.

Langkah tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 531 Tahun 2026. Keputusan ini digodok bersama asosiasi produser film dan gabungan pengusaha bioskop seluruh Indonesia.

in1

>>> Timnas eSports Indonesia Melaju Mulus ke Asian Games 2026

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan keringanan pajak ini diharapkan menjadi insentif bagi rumah produksi. "Jadi dikembalikan kepada rumah produksi untuk lebih banyak memproduksi film," ujarnya.

Pemprov DKI berharap stimulus ini memicu gairah pelaku industri kreatif di ibu kota.

"Kami berharap insentif ini akan membuat masyarakat di dunia perfilman terutama di Jakarta akan semakin semangat untuk menjadikan Jakarta menjadi kota sinema sekaligus pusat perfilman Republik Indonesia," jelas Pramono.

>>> Dragon Striker Direncanakan Berlangsung Lima Musim, Ungkap Kreator

Kebijakan ini disalurkan kembali melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta. Tujuannya untuk pembangunan infrastruktur dan penguatan ekosistem perfilman nasional.

Selain pemotongan pajak, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno sebelumnya menyatakan komitmen pemerintah menyederhanakan birokrasi perizinan pembuatan film dan konten kreatif.

>>> Dune: Awakening Umumkan Closed Beta PlayStation pada 25-29 Juni dengan Akses Terbatas

Kemudahan legalitas produksi ditargetkan meningkatkan kuantitas karya sinema, mempromosikan pariwisata daerah, serta mendongkrak perekonomian masyarakat Jakarta.