Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita 41 aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana perbankan syariah di PT BPRS Gebu Prima (GP), sebuah bank berbasis di Medan, Sumatra Utara.

Penyitaan ini merupakan bagian dari langkah pemulihan kerugian bank (asset recovery) dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.

in1

>>> DJP Integrasikan Coretax dengan Data Perbankan hingga Listrik

Tindakan hukum ini dilaksanakan pada 17–18 Juni 2026. Penyidik bergerak setelah mendapatkan surat penetapan resmi dari pengadilan negeri setempat.

Tujuan penyitaan adalah mengamankan barang bukti sekaligus memaksimalkan pemulihan aset yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan perbankan.

Aset yang Disita

Aset yang disita berupa properti tanah dan bangunan di wilayah Sumatra Utara. Properti ini mencakup delapan bangunan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.

Selain itu, penyidik menyita 29 bidang tanah bersertifikat hak milik (SHM) di Medan dan Deli Serdang, dua aset di Kota Binjai, serta dua aset di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.

Dalam proses penyidikan, OJK menemukan indikasi pelanggaran aturan hukum. Sebagian agunan pembiayaan ternyata tidak diikat secara sempurna dan hanya menggunakan instrumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Oleh karena itu, penelusuran serta penyitaan aset menjadi krusial untuk mendukung penegakan hukum.

Dugaan Manipulasi Pembiayaan

Perkara ini berhubungan dengan dugaan tindak pidana perbankan syariah di BPRS Gebu Prima. Lembaga keuangan ini sebelumnya telah dicabut izin usahanya oleh OJK pada 17 April 2025.

Hasil penyidikan menunjukkan dugaan manipulasi pada periode Oktober 2019 hingga Maret 2024.

>>> IHSG Dibuka Hijau ke 6.189, 301 Saham Menguat

Terlapor berinisial IP selaku Direktur Utama BPRS GP bersama MIL sebagai pengguna dana akhir (end user) diduga membuat pencatatan palsu.