OJK Sita 41 Aset Terkait Kasus Pidana Perbankan Syariah BPRS Gebu Prima
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita 41 aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana perbankan syariah di PT BPRS Gebu Prima (GP), sebuah bank berbasis di Medan, Sumatra Utara.
Penyitaan ini merupakan bagian dari langkah pemulihan kerugian bank (asset recovery) dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
>>> DJP Integrasikan Coretax dengan Data Perbankan hingga Listrik
Tindakan hukum ini dilaksanakan pada 17–18 Juni 2026. Penyidik bergerak setelah mendapatkan surat penetapan resmi dari pengadilan negeri setempat.
Tujuan penyitaan adalah mengamankan barang bukti sekaligus memaksimalkan pemulihan aset yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan perbankan.
Aset yang Disita
Aset yang disita berupa properti tanah dan bangunan di wilayah Sumatra Utara. Properti ini mencakup delapan bangunan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
Selain itu, penyidik menyita 29 bidang tanah bersertifikat hak milik (SHM) di Medan dan Deli Serdang, dua aset di Kota Binjai, serta dua aset di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
Dalam proses penyidikan, OJK menemukan indikasi pelanggaran aturan hukum. Sebagian agunan pembiayaan ternyata tidak diikat secara sempurna dan hanya menggunakan instrumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Oleh karena itu, penelusuran serta penyitaan aset menjadi krusial untuk mendukung penegakan hukum.
Dugaan Manipulasi Pembiayaan
Perkara ini berhubungan dengan dugaan tindak pidana perbankan syariah di BPRS Gebu Prima. Lembaga keuangan ini sebelumnya telah dicabut izin usahanya oleh OJK pada 17 April 2025.
Hasil penyidikan menunjukkan dugaan manipulasi pada periode Oktober 2019 hingga Maret 2024.
>>> IHSG Dibuka Hijau ke 6.189, 301 Saham Menguat
Terlapor berinisial IP selaku Direktur Utama BPRS GP bersama MIL sebagai pengguna dana akhir (end user) diduga membuat pencatatan palsu.
Update Terbaru
Peringatan Polusi Udara Parah di London Saat Suhu Capai 39°C
Senin / 22-06-2026, 14:17 WIB
Danantara Gelar Forum Strategis Perkuat Sinergi Lintas Sektor
Senin / 22-06-2026, 14:17 WIB
Persib Bandung Sepakati Transfer Winger Bosnia Luka Menalo
Senin / 22-06-2026, 14:17 WIB
Chelsea Tegaskan Josh Acheampong Tidak Dijual di Tengah Minat Arsenal dan MU
Senin / 22-06-2026, 14:15 WIB
Jurgen Klopp Kritik Keras Rafael van der Vaart soal Komentar soal Virgil van Dijk
Senin / 22-06-2026, 14:15 WIB
Ramalan Zodiak Hari Ini, 22 Juni 2026: Energi Reflektif dari Matahari dan North Node
Senin / 22-06-2026, 14:14 WIB
Persib Bandung Dikabarkan Segera Rekrut Luka Menalo
Senin / 22-06-2026, 14:14 WIB
Sinyal Damai Iran-AS Angkat Bursa Asia dan Tekan Harga Minyak
Senin / 22-06-2026, 14:14 WIB
Cara Mengetahui WhatsApp Diblokir Lewat Fitur Verifikasi Enkripsi
Senin / 22-06-2026, 14:14 WIB
Tujuh BUMN Logistik Segera Bergabung di Bawah Pos Indonesia Mulai Juli 2026
Senin / 22-06-2026, 14:14 WIB
Mbappe Buka Peluang ke MLS, Beckham Sudah Lobi
Senin / 22-06-2026, 14:12 WIB
5 Rekomendasi Setrika Hemat Listrik Terbaik untuk Daya 450 VA
Senin / 22-06-2026, 14:12 WIB
Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa Dipicu Masalah PLTU dan Pasokan Batu Bara
Senin / 22-06-2026, 14:12 WIB
Kronologi Video Viral Ajudan Danrem Ditolak Masuk Mandiri Jogja Marathon, Diduga BIB Terjatuh Saat Lari
Senin / 22-06-2026, 14:08 WIB






