OJK Sita 41 Aset Terkait Kasus Pidana Perbankan Syariah BPRS Gebu Prima
Senin / 22-06-2026, 13:14 WIB
Otoritas Jasa Keuangan menyita 41 aset berupa tanah dan bangunan terkait dugaan tindak pidana perbankan syariah di PT BPRS Gebu Prima Medan. Penyitaan dilakukan pada 17-18 Juni 2026.






