OJK Sita 41 Aset BPRS GP Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita 41 aset milik PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara.
Penyitaan dilakukan pada 17-18 Juni 2026 setelah tim penyidik mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri setempat.
>>> FIM Tolak Banding Aprilia, Bezzecchi Batal Tampil di MotoGP Ceko
Aset yang disita berupa tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa wilayah Sumatera Utara.
Rinciannya meliputi 8 bangunan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, serta 29 bidang tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah yang sama.
Selain itu, terdapat 2 aset di Kota Binjai dan 2 aset lainnya di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
Langkah ini merupakan bagian dari penelusuran aset untuk mengamankan barang bukti dan mengoptimalkan pemulihan aset negara.
Penyidikan mengungkap indikasi bahwa sebagian agunan pembiayaan tidak diikat secara sempurna sesuai regulasi, hanya menggunakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
"Oleh karena itu, langkah penelusuran dan penyitaan aset menjadi penting untuk memastikan efektivitas proses penegakan hukum dan pemulihan aset," tulis OJK dalam keterangan resmi, Minggu (21/6/2026).
Perkara yang disidik terkait dugaan tindak pidana perbankan syariah pada PT BPRS GP. Izin usaha bank tersebut telah dicabut OJK pada 17 April 2025.
>>> Rayakan 500 Juta Pengguna, Threads Luncurkan Fitur Komunitas dan 'Your Algo'
Penyidik menetapkan dua tersangka, yaitu IP selaku Direktur Utama dan MIL sebagai pengguna dana akhir (end user).
Dalam rentang Oktober 2019 hingga Maret 2024, para terlapor diduga melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan dan dokumen transaksi perbankan.
Modusnya dengan memberikan 35 fasilitas pembiayaan menggunakan nama 34 nasabah nominee (pinjam nama) dengan total plafon Rp 15,47 miliar.
Pembiayaan itu diduga diberikan dengan dokumen identitas dan pendukung yang tidak sah serta melanggar prosedur.
Dana hasil pencairan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan menutupi pembiayaan bermasalah lainnya.
Praktik ini melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK.
>>> Gibran Respons Penahanan Roy Suryo dan Tifa, Doakan Kesembuhan
Keberhasilan penyitaan aset ini berkat sinergi antara OJK dengan Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Update Terbaru
Pelatih Spanyol Larang Bandingkan Lamine Yamal dengan Lionel Messi
Minggu / 21-06-2026, 15:52 WIB
Bukan Wajah atau Jabatan, 5 Kalimat Ini Bisa Bikin Anda Disukai Orang
Minggu / 21-06-2026, 15:51 WIB
Kemenkes: Pendekatan Menyeluruh Diperlukan Hadapi Beban Alzheimer di RI
Minggu / 21-06-2026, 15:51 WIB
Apakah Semua Orang Berhak Mendapat Kesempatan Kedua? Menakar Film DOSA
Minggu / 21-06-2026, 15:46 WIB
Pemkot Bengkulu Terima 10 Ribu Stok Blangko KTP dari Ditjen Dukcapil
Minggu / 21-06-2026, 15:46 WIB
Bank Indonesia Proyeksikan Pertumbuhan Ekonomi 2026 Capai 5,7 Persen
Minggu / 21-06-2026, 15:46 WIB
Kampung Perigi, Kampung Tua di Palembang yang Menjaga Tradisi Kopi dan Roti Ratusan Tahun
Minggu / 21-06-2026, 15:44 WIB
BI Waspadai Dampak Guncangan Ekonomi Global yang Belum Reda
Minggu / 21-06-2026, 15:41 WIB
Harga Redmi K90 Ultra Bocor, Hampir Setara Poco X8 Pro Max
Minggu / 21-06-2026, 15:41 WIB
Honda Luncurkan Mobil Listrik Murah Super-N di Inggris
Minggu / 21-06-2026, 15:40 WIB
Thibaut Courtois Ingin Bertahan di Real Madrid hingga Pensiun
Minggu / 21-06-2026, 15:40 WIB
Xiaomi Siap Luncurkan Redmi K90 Ultra Akhir Juni 2026
Minggu / 21-06-2026, 15:40 WIB
Marco Bezzecchi Dilarang Balapan Usai Pukul Marshal di MotoGP Ceko
Minggu / 21-06-2026, 15:40 WIB
Arda Guler Minta Maaf Usai Turki Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Minggu / 21-06-2026, 15:36 WIB






