Modus Penipuan Digital Baru Incar Penonton Drama China
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap modus penipuan digital terbaru yang menyasar para penikmat drama China. Popularitas serial drama China kini dimanfaatkan pelaku kejahatan siber untuk menjerat korban.
Pelaku diduga menyusupkan skema penipuan melalui situs-situs streaming drama China. OJK mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap modus ini.
>>> Cara Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri, Syarat, dan Jadwalnya
Beberapa modus yang terdeteksi antara lain pengerjaan tugas menonton film drama China dan pembelian hak cipta film untuk mendapatkan keuntungan.
Selain itu, ada pula modus impersonasi dan pembuatan akun e-commerce dengan deposit dana untuk memperoleh komisi.
Modus lainnya meliputi penawaran tugas menonton iklan, pembiayaan proyek fiktif, dan investasi kripto melalui skema copy trading. Pelaku juga menggunakan impersonasi untuk menipu korban.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono menyatakan, sepanjang 1 Januari hingga 20 Mei 2026, OJK menerima 17.105 pengaduan terkait entitas ilegal.
>>> Spanyol Hajar Arab Saudi 4-0, Oyarzabal Cetak Dua Gol di Atlanta
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melakukan pemblokiran massal.
Hingga pertengahan Mei, Satgas PASTI menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online ilegal, 8 penawaran investasi ilegal, dan 1 aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Dicky mengungkapkan, sepanjang Mei 2026, Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha dengan berbagai modus, termasuk penipuan dari pihak asing yang menggunakan modus impersonasi dan penawaran investasi saham IPO.
Dalam rangka perlindungan konsumen, OJK memberikan 48 peringatan tertulis kepada 44 PUJK, 5 instruksi tertulis kepada 5 PUJK, dan 17 sanksi denda kepada 15 PUJK.
>>> 9 Kepribadian Orang yang Tidak Suka Anak Kecil, Bukan Jahat!
Dari sisi market conduct, OJK mengenakan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi denda.
Update Terbaru
Carlo Ancelotti Siapkan Neymar Gantikan Raphinha yang Cedera Hamstring
Senin / 22-06-2026, 13:00 WIB
Menkeu Purbaya Proyeksikan Harga BBM Non Subsidi Bakal Turun
Senin / 22-06-2026, 13:00 WIB
Mayapada Eye Centre Ajak Masyarakat Investasi Kesehatan Mata di Era Longevity
Senin / 22-06-2026, 12:57 WIB
AS Perketat Larangan Drone Selama Piala Dunia 2026
Senin / 22-06-2026, 12:57 WIB
Graham Arnold Bercanda Soal Tiga Kiper untuk Hentikan Mbappe
Senin / 22-06-2026, 12:57 WIB
Bos Blueray Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Suap Pejabat Bea Cukai
Senin / 22-06-2026, 12:56 WIB
Galaxy A15 4G/LTE Mulai Terima Update One UI 8.5
Senin / 22-06-2026, 12:56 WIB
Pembaruan Galaxy A57 Tingkatkan Keamanan dengan Patch Juni 2026
Senin / 22-06-2026, 12:56 WIB
Samsung Mulai Uji Coba One UI 9 Berbasis Android 17 untuk Galaxy S24, S23, dan Z Fold7
Senin / 22-06-2026, 12:56 WIB
Spanyol Hajar Arab Saudi, Uruguay Ditahan Imbang di Grup H Piala Dunia 2026
Senin / 22-06-2026, 12:56 WIB
Ruben Onsu dan Sarwendah Agendakan Pertemuan Bahas Hak Asuh dan Aset
Senin / 22-06-2026, 12:56 WIB
Pengumuman SPMB Jatim 2026 Tahap II Rilis, Peserta Lolos Wajib Daftar Ulang
Senin / 22-06-2026, 12:56 WIB
Aktor 'Breaking Bad' Giancarlo Esposito Dikabarkan Masuk Islam
Senin / 22-06-2026, 12:52 WIB
Yamaha Rayakan Satu Dekade Aerox dengan Perkenalkan Aerox Alpha
Senin / 22-06-2026, 12:52 WIB






