Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) dan big data melalui sistem Coretax untuk mengamankan penerimaan negara.

Sistem ini terhubung dengan berbagai data dari lembaga lain, termasuk transaksi perbankan hingga konsumsi listrik warga.

in1

>>> IHSG Dibuka Hijau ke 6.189, 301 Saham Menguat

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa Coretax mampu menangkap berbagai data transaksi, praktik ekonomi digital, dan pseudo ekonomi.

Integrasi dengan PT PLN (Persero) memungkinkan pemantauan tagihan listrik untuk mengecek kewajaran pembayaran pajak.

“Data konsumsi listrik misalnya, apakah benar ketika konsumsi listriknya sampai 10 ribu watt, ternyata perpajakannya hanya membayar Rp 10 juta per tahun?

>>> Dua Pabrik Komponen Otomotif di Jawa Timur Berencana Pindah ke Vietnam

Ini sebagai benchmark,” ujar Bimo dalam seminar Kemenkeu Corpu Open Class, Senin (22/6/2026).

Selain PLN, Coretax juga terhubung dengan data Telkom, 55 bank dalam negeri, serta sistem Online Single Submission (OSS), OJK, Peruri, dan Administrasi Hukum Umum (AHU).

Data kependudukan dari Ditjen Dukcapil Kemendagri juga tersambung melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK).

>>> Ketahui Perbedaan Ampoule dan Serum untuk Optimalkan Perawatan Kulit Wajah

Bimo menekankan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi kerja sama DJP dengan berbagai instansi, asosiasi, dan pihak ketiga.