Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengakui bahwa program prioritas pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) berpotensi menghilangkan penerimaan negara.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam Seminar Kemenkeu Corpu Open Class yang disiarkan secara virtual, Minggu (21/6/2026).

in1

>>> Bupati Natuna: Sekolah Satu Atap solusi pemerataan pendidikan di daerah terpencil

"Ada risiko potential loss tentu sehubungan dengan implementasi sejumlah program prioritas seperti Badan Gizi Nasional. Ini ada beberapa kerancuan kebijakan," kata Bimo.

Kerancuan Kebijakan Pajak Hibah MBG

Bimo menjelaskan, kerancuan kebijakan muncul akibat adanya surat edaran dari mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana yang menetapkan seluruh hibah MBG tidak kena pajak.

"Padahal untuk menetapkan barang kena pajak dan tidak kena pajak seharusnya ditetapkan berdasarkan dengan undang-undang," lanjutnya.

Ia menceritakan, masalah bermula ketika BGN mengajukan kebijakan bahwa dana insentif operasional harian yang disalurkan ke dapur pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dikategorikan sebagai dana bantuan atau hibah.

Padahal menurut undang-undang, dana tersebut masih merupakan objek pajak penghasilan karena diberikan kepada badan usaha yang memperoleh profit dari operasionalnya.

Potensi Loss dari Kopdes Merah Putih

Selain MBG, Bimo juga menyoroti risiko dari kegiatan membangun sendiri (KMS) dalam program Kopdes Merah Putih yang realisasinya bisa lebih rendah dari yang diharapkan.

"Karena nilai realisasi dari belanja bahan bangunan mungkin lebih rendah daripada yang dianggarkan.

Hal ini disebabkan oleh indikasi pengelolaan yang belum optimal terkait dengan proses pembangunan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih," paparnya.

>>> YLKI Dukung Pembangunan PLTS 100 GW untuk Diversifikasi Energi