Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengeluarkan peringatan terkait risiko hilangnya potensi penerimaan negara dalam jumlah besar.

Ancaman berkurangnya setoran kas negara ini bersumber dari pelaksanaan sejumlah program prioritas pemerintah, salah satunya program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).

in1

>>> 5 Jenis Pompa Air Sesuai Kedalaman Sumur, Ketahui agar Tidak Salah Beli

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, memaparkan bahwa ancaman hilangnya pendapatan sektor pajak tidak lepas dari adanya dualisme atau kerancuan penerapan regulasi perpajakan di lapangan.

Masalah mendasar ini berisiko mengaburkan kewajiban fiskal dari para aktor pelaksana program negara tersebut.

"Kalau kita bicara tantangan dan dinamika dalam mengawal program pemerintah, ada risiko potential loss tentu, sehubungan dengan implementasi sejumlah program prioritas seperti Badan Gizi Nasional.

Ini ada beberapa kerancuan kebijakan kalau saya bilang," ungkap Bimo dalam Seminar Kemenkeu Corpu Open Class (KCOC).

Akar Masalah: Surat Edaran BGN Tabrak Aturan Undang-Undang

Mengurai lebih dalam mengenai penjelasan negara terancam kehilangan potensi pajak dari program MBG, Bimo menyebutkan akar persoalan bermula dari langkah kelembagaan Badan Gizi Nasional (BGN).

Kepala BGN periode sebelumnya tercatat menerbitkan sebuah Surat Edaran (SE) yang secara sepihak menyatakan bahwa seluruh kucuran dana hibah untuk operasional program MBG dibebaskan dari pungutan pajak.

Langkah hukum lewat surat edaran tersebut dinilai menyalahi hierarki perundang-undangan di Indonesia.

Berdasarkan konstitusi hukum fiskal, penetapan apakah sebuah objek masuk kategori barang kena pajak atau non-objek pajak mutlak harus bersumber dari regulasi setingkat undang-undang beserta aturan turunannya, bukan berlandaskan nota edaran internal lembaga.

"Ada surat edaran dari Kepala BGN yang lama yang menetapkan bahwa seluruh hibah MBG tidak kena pajak.