Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, akan segera dipindahkan dari RS Polri Kramat Jati ke rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan pemindahan dilakukan malam ini, Minggu (21/6). Keduanya akan diinapkan di Rutan Polda Metro Jaya.

in1

>>> Iran Bahas Gencatan Senjata Lebanon, Minyak, dan Aset Beku di Swiss

Pemindahan ini dilakukan menjelang pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) yang dijadwalkan pada Senin (22/6).

"Selanjutnya besok jam 9.00 WIB pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda Metro Jaya menuju Kejari Jaksel untuk tahap 2," kata Budi.

Saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan pihak rumah sakit terkait pemindahan ke Rutan Polda Metro Jaya.

>>> Kerusakan Hutan TNKS Seksi VI Bengkulu Capai 10.000 Hektare

Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati setelah pemeriksaan kesehatan pada Jumat (19/6) malam.

Kuasa hukum keduanya, Refly Harun, mengatakan rawat inap dilakukan atas rekomendasi dokter, bukan permintaan sendiri.

Kondisi Roy dan Tifa secara umum baik, namun ditemukan penyakit bawaan yang memerlukan pemantauan medis lanjutan.

>>> Faathir/Devin Raih Runner-Up Macau Open 2026

Tim dokter menilai kondisi kesehatan keduanya belum memungkinkan untuk langsung kembali beraktivitas tanpa pengawasan medis.