Penyidik Polda Metro Jaya menjemput Roy Suryo dan dr Tifa dari RS Polri Kramat Jati pada Minggu (21/6/2026) malam.

Kedua tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo itu akan dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya.

in1

>>> Polres Lombok Tengah Minta Pandangan Ahli Pidana soal Pembakaran Santri

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pemindahan dilakukan sebelum pelimpahan tahap dua ke kejaksaan.

"Update terakhir tersangka Tifa dan Roy Suryo akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Budi kepada wartawan, Minggu (21/6/2026).

Ia menyebut keduanya akan diberangkatkan bersama penyidik menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada esok hari untuk proses tahap dua.

>>> Anne Hathaway Umumkan Kehamilan Anak Ketiga, Pamer Baby Bump di Instagram

"Selanjutnya besok pukul 9.00 pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk tahap 2," ungkapnya.

Menurut Budi, saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan pihak RS Polri terkait teknis pemindahan dari rumah sakit ke Rutan Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Roy Suryo dan dr Tifa sempat menjalani rawat inap di RS Polri setelah hasil pemeriksaan kesehatan menemukan penyakit bawaan yang memerlukan pemantauan medis.

>>> Concealer untuk Mata Panda Warna Apa? Ini Tips Memilih dan 5 Rekomendasinya

Kuasa hukum keduanya, Refly Harun, menyebut kondisi kliennya secara umum baik, namun membutuhkan observasi lanjutan dari tim dokter.