Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, meminta pandangan ahli pidana terkait insiden pembakaran tiga santri di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Batukliang.

Peristiwa itu terjadi pada November 2025 dan mengakibatkan dua santri luka bakar serius serta satu santri meninggal dunia.

in1

>>> Anne Hathaway Umumkan Kehamilan Anak Ketiga, Pamer Baby Bump di Instagram

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, mengatakan permintaan pandangan ahli pidana merupakan langkah akhir penyelidikan. "Jadi, tinggal tunggu pemeriksaan ahli pidana saja," ujarnya, Sabtu (20/6).

Punguan memilih tidak mengungkapkan agenda pelaksanaan dan latar belakang ahli pidana tersebut.

Sebelumnya, Unit PPA Satreskrim Polres Lombok Tengah telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban, pelapor dari orang tua korban, pengurus ponpes, dan pejabat Kemenag.

Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, menjelaskan penanganan kasus ini untuk mendalami ada tidaknya unsur kelalaian pihak pondok pesantren.

>>> Concealer untuk Mata Panda Warna Apa? Ini Tips Memilih dan 5 Rekomendasinya

Kasus ini baru menjadi perhatian publik setelah video korban menjalani perawatan medis akibat luka bakar viral di media sosial pada Mei 2026.

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram turut menyoroti kasus ini. Ketua LPA Joko Jumadi mengaku prihatin setelah melihat video korban yang diunggah akun @Tiara Erna BenKinara Cahya.

Dari penelusuran LPA, ketiga korban saat itu duduk di kelas satu madrasah tsanawiyah.

Para korban diduga disiram bahan bakar sebelum dibakar oleh santri lain. Akibat kejadian tersebut, dua korban mengalami luka bakar serius dan satu korban meninggal dunia.

>>> Festival Anak Pancasila 2026 Digelar untuk Perkuat Karakter Kebangsaan Sejak Dini

"Ada tiga korban. Dua mengalami luka bakar dan satu meninggal dunia," ucap Joko.