Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara menahan seorang pria berinisial ADG (30) sebagai tersangka perusakan fasilitas ruko di Jalan Terusan Kelapa Hibrida, Sukapura, Cilincing.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa status ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Mapolres Metro Jakarta Utara untuk penyidikan lebih lanjut.

in1

>>> Probiotik: Kunci Kesehatan Usus yang Terabaikan?

Aksi perusakan terjadi pada Rabu (17/6) sekitar pukul 20.30 WIB.

Tersangka mendatangi Ruko Yummy Coin, memaksa masuk, dan merusak papan reklame neon box, dinding pembatas gips, kursi, serta fasilitas sanitasi.

Selain merusak, ADG juga mengintimidasi petugas keamanan dengan memperlihatkan airsoft gun yang terselip di pinggangnya.

Keesokan harinya, Kamis (18/6) malam sekitar pukul 19.30 WIB, tersangka kembali ke lokasi dan merusak bagian eksterior mobil milik korban yang sedang terparkir.

Polsek Cilincing yang menerima laporan segera mengamankan tersangka tanpa perlawanan, kemudian melimpahkan penanganannya ke Polres Metro Jakarta Utara.

>>> Festival Kuliner Malam di Pecinan Glodok Jakbar Diserbu Pengunjung

Penyidik mengumpulkan alat bukti berupa rekaman CCTV, keterangan tujuh saksi, dan penyitaan satu unit airsoft gun. ADG mengakui seluruh perbuatannya.

Meski tersangka sempat mengajukan permohonan restorative justice, polisi menegaskan proses hukum tetap berjalan secara profesional.

"Meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional," ujar Budi.

Akibat perusakan tersebut, korban mengalami kerugian materiil ditaksir mencapai Rp15 juta.

Tersangka dijerat dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perusakan barang milik orang lain.

>>> IPOT Edukasi Investasi dan AI di Kapolda Jateng Cup 2026

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum atau musyawarah, serta menghindari main hakim sendiri.