Tersangka Perusakan Ruko di Cilincing Resmi Ditahan Polisi

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara menahan seorang pria berinisial ADG (30) sebagai tersangka perusakan fasilitas ruko di Jalan Terusan Kelapa Hibrida, Sukapura, Cilincing.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa status ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Mapolres Metro Jakarta Utara untuk penyidikan lebih lanjut.
>>> Probiotik: Kunci Kesehatan Usus yang Terabaikan?
Aksi perusakan terjadi pada Rabu (17/6) sekitar pukul 20.30 WIB.
Tersangka mendatangi Ruko Yummy Coin, memaksa masuk, dan merusak papan reklame neon box, dinding pembatas gips, kursi, serta fasilitas sanitasi.
Selain merusak, ADG juga mengintimidasi petugas keamanan dengan memperlihatkan airsoft gun yang terselip di pinggangnya.
Keesokan harinya, Kamis (18/6) malam sekitar pukul 19.30 WIB, tersangka kembali ke lokasi dan merusak bagian eksterior mobil milik korban yang sedang terparkir.
Polsek Cilincing yang menerima laporan segera mengamankan tersangka tanpa perlawanan, kemudian melimpahkan penanganannya ke Polres Metro Jakarta Utara.
>>> Festival Kuliner Malam di Pecinan Glodok Jakbar Diserbu Pengunjung
Penyidik mengumpulkan alat bukti berupa rekaman CCTV, keterangan tujuh saksi, dan penyitaan satu unit airsoft gun. ADG mengakui seluruh perbuatannya.
Meski tersangka sempat mengajukan permohonan restorative justice, polisi menegaskan proses hukum tetap berjalan secara profesional.
"Meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional," ujar Budi.
Akibat perusakan tersebut, korban mengalami kerugian materiil ditaksir mencapai Rp15 juta.
Tersangka dijerat dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perusakan barang milik orang lain.
>>> IPOT Edukasi Investasi dan AI di Kapolda Jateng Cup 2026
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum atau musyawarah, serta menghindari main hakim sendiri.
Update Terbaru
Spanyol Hadapi Laga Krusial Melawan Arab Saudi di Piala Dunia 2026
Minggu / 21-06-2026, 01:41 WIB
Kuil Misterius di Tebing Mesir Membingungkan Para Ahli
Minggu / 21-06-2026, 01:40 WIB
Prediksi Spanyol vs Arab Saudi: Head to Head, Susunan Pemain, dan Fakta Menarik
Minggu / 21-06-2026, 01:36 WIB
Studi: Pemilik Hummer EV dan Charger Daytona Paling Sering Ngebut, Mabuk, dan Kecelakaan
Minggu / 21-06-2026, 01:26 WIB
PTPN IV Salurkan Bantuan ke 1.000 Anak Yatim dan Perbaiki 16 Rumah Ibadah
Minggu / 21-06-2026, 01:12 WIB
Belanda Ungguli Swedia 2-0 di Babak Pertama Piala Dunia 2026
Minggu / 21-06-2026, 01:08 WIB
Evolusi Tak Pernah Sempurna: Studi Ungkap Mengapa Kita Tak Pernah Sepenuhnya Beradaptasi
Minggu / 21-06-2026, 01:04 WIB
Timnas Belanda Ungguli Swedia Dua Gol di Babak Pertama
Minggu / 21-06-2026, 01:04 WIB
Kemenhaj: 62 Persen Jamaah Haji Telah Tiba di Indonesia
Minggu / 21-06-2026, 01:01 WIB
Probiotik: Kunci Kesehatan Usus yang Terabaikan?
Minggu / 21-06-2026, 00:36 WIB
Mistress Kanan Is Devilishly Easy Season 2 Resmi Diumumkan
Minggu / 21-06-2026, 00:36 WIB
Festival Kuliner Malam di Pecinan Glodok Jakbar Diserbu Pengunjung
Minggu / 21-06-2026, 00:06 WIB
IPOT Edukasi Investasi dan AI di Kapolda Jateng Cup 2026
Minggu / 21-06-2026, 00:06 WIB
Kesalahan Memotong Rumput Terlalu Pendek di Musim Semi yang Bisa Merusak Taman Musim Panas Anda
Minggu / 21-06-2026, 00:04 WIB






