Polisi Tetapkan Tersangka Karhutla 180 Hektare di Bengkalis
Polres Bengkalis menetapkan seorang pria berinisial S (54) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 180 hektare di Desa Pedekik.
Kebakaran tersebut terjadi pada 18 Maret 2026 dan terdeteksi melalui Dashboard Lancang Kuning.
>>> Apakah Alkohol Benar-benar Menghangatkan Tubuh? Ini Fakta dari Ahli
Kasatreskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dengan mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi, dan pendapat ahli.
Hasil penyelidikan menunjukkan titik awal api berada di lahan yang dikelola tersangka.
Di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa bibit kelapa sawit dalam polybag dan selang yang telah terbakar.
Penyidik juga meminta keterangan ahli lingkungan dan kebakaran serta ahli laboratorium forensik untuk memastikan penyebab kebakaran.
>>> Merawat Kesehatan Mata Jadi Investasi Masa Depan, Ini Alasannya
Tersangka ditangkap pada 18 Juni 2026 setelah status tersangka ditetapkan.
Ia dijerat Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Pasal 308 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini Satreskrim Polres Bengkalis masih melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat merugikan lingkungan dan kesehatan serta berpotensi terkena sanksi pidana.
>>> Menteri Imipas dan Ketua Komisi IV Cicip Telur hingga Panen Sidat di Nusakambangan
Masyarakat yang mengetahui tindak pidana karhutla atau peredaran narkoba dapat melapor melalui Call Center Polri 110 atau WhatsApp Kapolres Bengkalis.
Update Terbaru
Giancarlo Esposito Dikabarkan Masuk Islam Saat Syuting di Arab Saudi
Senin / 22-06-2026, 15:01 WIB
Hakim Danish Pemenang Moto3 Ceko, Klasemen Makin Ketat dengan Veda Ega
Senin / 22-06-2026, 15:00 WIB
3 Tablet Rp2 Jutaan Spek Dewa Rekomendasi David GadgetIn
Senin / 22-06-2026, 15:00 WIB
PT Multi Hanna Kreasindo Tbk Bagikan Dividen Tunai Rp9,9 Miliar
Senin / 22-06-2026, 15:00 WIB
Alva Sematkan Fitur Anti Theft pada Cervo demi Keamanan Motor Listrik
Senin / 22-06-2026, 15:00 WIB
Tanjung Verde Tahan Imbang Uruguay 2-2 di Piala Dunia 2026
Senin / 22-06-2026, 15:00 WIB
Riset Kapwing: Mayoritas Rekomendasi TikTok untuk Pengguna Baru dan Anak-Anak adalah AI Slop
Senin / 22-06-2026, 15:00 WIB
Profil Luca Spiteri Sosok Bule yang Resmi Menikah dengan Lina Mukherjee: Umur, Agama dan IG
Senin / 22-06-2026, 15:00 WIB
55 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Juni 2026, Klaim TWG 118-119 dan 10.000 Gems
Senin / 22-06-2026, 14:57 WIB
Bernyanyi Tanpa Hijab, Seniman Iran Dihukum Cambuk 74 Kali
Senin / 22-06-2026, 14:57 WIB
72,2% Orang RI Keluarkan Uang Lebih Karena Lewatkan Sikat Gigi Malam
Senin / 22-06-2026, 14:56 WIB
Mengenal Ciri dan Dampak Buruk Micromanagement di Lingkungan Kerja
Senin / 22-06-2026, 14:56 WIB
GPIM Deklarasikan Dukungan untuk Program Presiden Prabowo di Cibubur
Senin / 22-06-2026, 14:56 WIB
NASA Siap Luncurkan Misi Penyelamatan Teleskop Neil Gehrels Swift
Senin / 22-06-2026, 14:56 WIB






