Polres Bengkalis menetapkan seorang pria berinisial S (54) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 180 hektare di Desa Pedekik.

Kebakaran tersebut terjadi pada 18 Maret 2026 dan terdeteksi melalui Dashboard Lancang Kuning.

in1

>>> Apakah Alkohol Benar-benar Menghangatkan Tubuh? Ini Fakta dari Ahli

Kasatreskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dengan mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi, dan pendapat ahli.

Hasil penyelidikan menunjukkan titik awal api berada di lahan yang dikelola tersangka.

Di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa bibit kelapa sawit dalam polybag dan selang yang telah terbakar.

Penyidik juga meminta keterangan ahli lingkungan dan kebakaran serta ahli laboratorium forensik untuk memastikan penyebab kebakaran.

>>> Merawat Kesehatan Mata Jadi Investasi Masa Depan, Ini Alasannya

Tersangka ditangkap pada 18 Juni 2026 setelah status tersangka ditetapkan.

Ia dijerat Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Pasal 308 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini Satreskrim Polres Bengkalis masih melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat merugikan lingkungan dan kesehatan serta berpotensi terkena sanksi pidana.

>>> Menteri Imipas dan Ketua Komisi IV Cicip Telur hingga Panen Sidat di Nusakambangan

Masyarakat yang mengetahui tindak pidana karhutla atau peredaran narkoba dapat melapor melalui Call Center Polri 110 atau WhatsApp Kapolres Bengkalis.