Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Tersangka berinisial FH, yang merupakan Founder sekaligus Advisor PT DSI, ditahan setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatan aktifnya dalam operasional perusahaan.

in1

>>> PDIP Balas Golkar: Jika DPR Hanya Manut ke Eksekutif, Apa Bedanya dengan Orde Baru?

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka FH merupakan hasil pengembangan penyidikan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi, ahli, dokumen, hingga bukti elektronik.

“Penyidik menemukan adanya keterlibatan aktif tersangka FH dalam aktivitas perusahaan, termasuk mengetahui dan berkontribusi terhadap praktik yang diduga melanggar hukum,” kata Ade Safri dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2026).

FH memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (19/6/2026) dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 11.00 hingga 21.00 WIB itu, penyidik mengajukan sebanyak 79 pertanyaan kepada FH.

Usai pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap FH di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari, terhitung sejak 19 Juni hingga 8 Juli 2026.

>>> Dinar Candy Belum Ingin Menikah, Minta Orangtua Sabar

Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, termasuk mencegah potensi hilangnya barang bukti dan memastikan proses hukum berjalan lancar.

Peran FH dalam Perusahaan

Dalam konstruksi perkara, FH disebut memiliki peran penting di PT DSI.

Selain sebagai pendiri dan penasihat perusahaan, FH juga diketahui memiliki keterkaitan dengan sejumlah perusahaan afiliasi sebagai komisaris, direktur utama, maupun pemegang saham.