Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Kamis, 18 Juni 2026.

Penyidik langsung menahan tersangka keenam tersebut selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung demi kepentingan penyidikan.

in1

>>> Konsulat Jepang di Calgary Bagikan Bento untuk Polisi Kanada

Selain penetapan tersangka baru, institusi penegak hukum ini juga menyita satu unit mobil Toyota Alphard milik tersangka Asep Yusuf Somantri yang merupakan orang kepercayaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya.

Peran Tersangka Baru

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penetapan tersebut dilakukan setelah pemeriksaan saksi dan penemuan dua alat bukti.

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, saudara GHS, dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, maka tim penyidik menetapkan saudara GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dimaksud," kata Syarief.

Syarief memaparkan bahwa tersangka baru ini diminta oleh mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, untuk mencari mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.

"Selanjutnya, setelah yayasan Saudara GHS memiliki titik dapur, yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang berkeinginan untuk mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur tersebut," ujarnya.

Penyidik menemukan adanya aliran dana dari penjualan titik dapur tersebut yang mengalir ke petinggi Badan Gizi Nasional.

"Bahwa Saudara GHS diberikan akses oleh Saudara DH untuk berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk oleh Saudara DH, sehingga Saudara GHS dapat melakukan pengurusan atas rollback terhadap SPPG di bawah naungan yayasan Saudara GHS untuk dikembalikan statusnya," lanjut Syarief.