Kejagung Tahan Tersangka Baru Korupsi Makan Bergizi Gratis
Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Kamis, 18 Juni 2026.
Penyidik langsung menahan tersangka keenam tersebut selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung demi kepentingan penyidikan.
>>> Konsulat Jepang di Calgary Bagikan Bento untuk Polisi Kanada
Selain penetapan tersangka baru, institusi penegak hukum ini juga menyita satu unit mobil Toyota Alphard milik tersangka Asep Yusuf Somantri yang merupakan orang kepercayaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya.
Peran Tersangka Baru
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penetapan tersebut dilakukan setelah pemeriksaan saksi dan penemuan dua alat bukti.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, saudara GHS, dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, maka tim penyidik menetapkan saudara GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dimaksud," kata Syarief.
Syarief memaparkan bahwa tersangka baru ini diminta oleh mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, untuk mencari mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
"Selanjutnya, setelah yayasan Saudara GHS memiliki titik dapur, yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang berkeinginan untuk mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur tersebut," ujarnya.
Penyidik menemukan adanya aliran dana dari penjualan titik dapur tersebut yang mengalir ke petinggi Badan Gizi Nasional.
"Bahwa Saudara GHS diberikan akses oleh Saudara DH untuk berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk oleh Saudara DH, sehingga Saudara GHS dapat melakukan pengurusan atas rollback terhadap SPPG di bawah naungan yayasan Saudara GHS untuk dikembalikan statusnya," lanjut Syarief.
Update Terbaru
Harga iPhone 15 Turun Hingga Rp2,5 Juta di iBox per Mei 2026
Jumat / 19-06-2026, 05:26 WIB
Rupiah Melemah ke Rp17.794 Per Dolar AS di Tengah Kenaikan BI Rate
Jumat / 19-06-2026, 05:26 WIB
Mandiri Jogja Marathon 2026 Dongkrak Perekonomian Daerah Yogyakarta
Jumat / 19-06-2026, 05:26 WIB
Portugal Ditahan Imbang RD Kongo pada Babak Pertama Piala Dunia 2026
Jumat / 19-06-2026, 05:26 WIB
Estimasi Biaya Tol dan BBM Hyundai Stargazer Rute Jakarta-Yogyakarta
Jumat / 19-06-2026, 05:25 WIB
Bahlil Buka Peluang Revisi Harga Batu Bara DMO untuk PLN
Jumat / 19-06-2026, 05:25 WIB
Inaplas Keluhkan Gangguan Listrik di Kawasan Industri
Jumat / 19-06-2026, 05:25 WIB
Panduan Lengkap Mengurus SHM Tanah Mandiri di BPN
Jumat / 19-06-2026, 05:25 WIB
Pemerintah Resmi Ganti PPDB dengan SPMB untuk Masuk SMP Negeri
Jumat / 19-06-2026, 05:24 WIB
Bangkai Kapal Neraka Hofuku Maru Ditemukan di Perairan Filipina
Jumat / 19-06-2026, 05:24 WIB
Wall Street Pulih Usai Kesepakatan Damai AS-Iran
Jumat / 19-06-2026, 05:24 WIB
CEO Danantara: Kredit UMKM Harus Tetap Terjaga Meski BI Rate Naik
Jumat / 19-06-2026, 05:24 WIB
Morgan Oey dan Nirina Zubir Resmi Jadi Duta FFI 2026
Jumat / 19-06-2026, 05:23 WIB
Memahami Perbedaan Investasi Emas dan Perak untuk Strategi Finansial
Jumat / 19-06-2026, 05:22 WIB






