Panduan Lengkap Mengurus SHM Tanah Mandiri di BPN
Mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah secara mandiri melalui Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat menghemat biaya jasa perantara.
Proses ini juga memberikan pemahaman yang transparan mengenai prosedur administrasi pertanahan.
>>> Pemerintah Resmi Ganti PPDB dengan SPMB untuk Masuk SMP Negeri
Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat menyelesaikan pendaftaran tanah pertama kali hingga memperoleh sertifikat resmi yang sah dan berkekuatan hukum tinggi.
Dokumen yang Diperlukan
Sebelum mengajukan permohonan, siapkan identitas pemilik tanah, bukti kepemilikan tanah, dan surat keterangan dari kelurahan atau desa. Pastikan juga dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Periksa kelengkapan dan keabsahan seluruh berkas. Pastikan tanah tidak dalam status sengketa sebelum diajukan.
Langkah-Langkah Pengurusan SHM
Langkah pertama adalah menyiapkan dokumen perorangan dan tanah. Siapkan identitas diri, bukti kepemilikan, dan surat keterangan dari kelurahan/desa.
>>> Bangkai Kapal Neraka Hofuku Maru Ditemukan di Perairan Filipina
Pastikan semua dokumen lengkap dan tidak bermasalah.
Selanjutnya, ajukan permohonan pendaftaran tanah pertama kali ke Kantor Pertanahan setempat. Petugas akan memeriksa berkas untuk memastikan persyaratan terpenuhi.
Setelah permohonan diterima, petugas BPN akan melakukan pengukuran bidang tanah di lokasi. Proses ini bertujuan memastikan luas, batas-batas, dan lokasi tanah sesuai dengan data yang diajukan.
Hasil data fisik dan data yuridis tanah akan diumumkan dalam jangka waktu tertentu. Pengumuman ini memberi kesempatan bagi pihak lain untuk mengajukan keberatan jika ada sengketa.
>>> CEO Danantara: Kredit UMKM Harus Tetap Terjaga Meski BI Rate Naik
Jika tidak ada sengketa atau keberatan, lakukan pembayaran biaya administrasi sesuai ketentuan. Setelah itu, SHM akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemilik tanah.
Update Terbaru
Nagita Slavina Resmi Jabat Komisaris Utama Klub Liga 2 Persikad Depok
Jumat / 19-06-2026, 06:42 WIB
Catatan Emas Setahun OST KPop Demon Hunters di Tangga Musik
Jumat / 19-06-2026, 06:42 WIB
PT Blue Bird Tbk Bagikan Dividen Tunai Rp415 Miliar
Jumat / 19-06-2026, 06:42 WIB
Timnas Inggris Kalahkan Kroasia 4-2 di Piala Dunia 2026
Jumat / 19-06-2026, 06:42 WIB
Mentan Ancam Cabut Izin Impor Pengusaha Kedelai yang Naikkan Harga
Jumat / 19-06-2026, 06:41 WIB
BI Perketat Pembelian Dolar AS, Turunkan Batas Menjadi 10 Ribu
Jumat / 19-06-2026, 06:41 WIB
PT Surveyor Indonesia Tekankan Assurance untuk Keandalan Energi Nasional
Jumat / 19-06-2026, 06:41 WIB
Tips Memilih Perusahaan Asuransi untuk Perlindungan Finansial Optimal
Jumat / 19-06-2026, 06:40 WIB
CATL Kantongi Dua Paten Baru untuk Baterai EV Lebih Tahan Benturan
Jumat / 19-06-2026, 06:40 WIB
Anggota DPD Minta Warga Jaga Citra Manokwari Selama Pesparawi Nasional
Jumat / 19-06-2026, 06:40 WIB
DKI Jakarta Optimalkan AI hingga Gelar Haul Akbar Ulama Betawi
Jumat / 19-06-2026, 06:40 WIB
Liverpool Resmi Rekrut Victor Munoz dari Osasuna dengan Biaya 40 Juta Euro
Jumat / 19-06-2026, 06:40 WIB
MSCI Turunkan Penilaian Arus Informasi Pasar Saham Indonesia ke Level Negatif
Jumat / 19-06-2026, 06:37 WIB
Bea Cukai Desak Importir Pindahkan Ribuan Kontainer di Tanjung Priok
Jumat / 19-06-2026, 06:37 WIB






