Mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah secara mandiri melalui Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat menghemat biaya jasa perantara.

Proses ini juga memberikan pemahaman yang transparan mengenai prosedur administrasi pertanahan.

in1

>>> Pemerintah Resmi Ganti PPDB dengan SPMB untuk Masuk SMP Negeri

Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat menyelesaikan pendaftaran tanah pertama kali hingga memperoleh sertifikat resmi yang sah dan berkekuatan hukum tinggi.

Dokumen yang Diperlukan

Sebelum mengajukan permohonan, siapkan identitas pemilik tanah, bukti kepemilikan tanah, dan surat keterangan dari kelurahan atau desa. Pastikan juga dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Periksa kelengkapan dan keabsahan seluruh berkas. Pastikan tanah tidak dalam status sengketa sebelum diajukan.

Langkah-Langkah Pengurusan SHM

Langkah pertama adalah menyiapkan dokumen perorangan dan tanah. Siapkan identitas diri, bukti kepemilikan, dan surat keterangan dari kelurahan/desa.

>>> Bangkai Kapal Neraka Hofuku Maru Ditemukan di Perairan Filipina

Pastikan semua dokumen lengkap dan tidak bermasalah.

Selanjutnya, ajukan permohonan pendaftaran tanah pertama kali ke Kantor Pertanahan setempat. Petugas akan memeriksa berkas untuk memastikan persyaratan terpenuhi.

Setelah permohonan diterima, petugas BPN akan melakukan pengukuran bidang tanah di lokasi. Proses ini bertujuan memastikan luas, batas-batas, dan lokasi tanah sesuai dengan data yang diajukan.

Hasil data fisik dan data yuridis tanah akan diumumkan dalam jangka waktu tertentu. Pengumuman ini memberi kesempatan bagi pihak lain untuk mengajukan keberatan jika ada sengketa.

>>> CEO Danantara: Kredit UMKM Harus Tetap Terjaga Meski BI Rate Naik

Jika tidak ada sengketa atau keberatan, lakukan pembayaran biaya administrasi sesuai ketentuan. Setelah itu, SHM akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemilik tanah.