Masyarakat Bisa Mengurus Sertifikat Hak Milik Tanah Secara Mandiri
Kamis / 18-06-2026, 16:48 WIB
Sertifikat Hak Milik (SHM) dapat diurus sendiri di Kantor Pertanahan tanpa perantara. Prosesnya meliputi pengumpulan berkas, pengukuran, pengumuman, hingga penerbitan. Mengurus mandiri lebih hemat dan transparan.






