Masyarakat Bisa Mengurus Sertifikat Hak Milik Tanah Secara Mandiri
Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan dokumen hukum tertinggi yang membuktikan kepemilikan sah atas tanah di Indonesia. Dokumen ini memberikan kepastian hukum bagi pemilik properti.
Proses pembuatan SHM ternyata bisa dilakukan secara mandiri melalui Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN).
>>> Lenovo Terbitkan Obligasi Konversi Rp35 Triliun untuk Refinancing Utang
Selama ini, masyarakat masih menganggap pengurusan wajib melalui notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Mengurus SHM sendiri dapat memangkas biaya jasa perantara sekaligus mengedukasi warga tentang alur birokrasi pertanahan. Pemerintah juga terus mendorong masyarakat untuk mendaftarkan tanah demi legalitas yang kuat.
Tahapan Mengurus SHM Mandiri
Langkah pertama adalah melengkapi berkas persyaratan, seperti kartu identitas pemilik, bukti kepemilikan tanah, surat keterangan kelurahan atau desa, dan dokumen pendukung lainnya.
Berkas yang lengkap diserahkan ke Kantor Pertanahan setempat untuk pendaftaran awal. Petugas akan memeriksa dokumen untuk memastikan semua persyaratan administrasi terpenuhi.
Selanjutnya, petugas BPN melakukan pengukuran langsung di lokasi tanah. Pengukuran ini bertujuan menentukan luas, batas, dan posisi tanah sesuai permohonan.
>>> HIPMI Jakarta Selatan Sukses Gelar Musawarah Fest, Perkuat UMKM
Data fisik dan yuridis hasil pengukuran kemudian diumumkan secara terbuka dalam periode tertentu. Pengumuman ini untuk mengantisipasi adanya sanggahan atau sengketa dari pihak lain.
Jika tidak ada klaim negatif, penerbitan SHM segera diproses. Sertifikat resmi diserahkan kepada pemilik setelah seluruh tahapan selesai dan biaya administrasi dilunasi.
Manfaat Mengurus SHM Tanpa Perantara
Mengurus SHM sendiri menghemat anggaran jasa eksternal dan memungkinkan pemohon memantau perkembangan dokumen secara berkala. Jalur resmi ini membuat proses birokrasi lebih aman dan transparan.
Pemerintah juga menyediakan kanal daring resmi yang memuat informasi syarat dan layanan pertanahan. Layanan digital ini memudahkan warga memahami tahapan tanpa bergantung pada pihak ketiga.
>>> Ketrosden Triasmitra dan Ekamas Mora Republik Resmi Operasikan SKKL Rising 8
Kelengkapan berkas yang bebas sengketa menjadi kunci mempercepat penerbitan SHM oleh BPN. Pemahaman prosedur yang baik membuat pengurusan legalitas tanah lebih praktis dan meningkatkan nilai properti.
Update Terbaru
Goldman Sachs Proyeksikan The Fed Naikkan Suku Bunga September
Kamis / 18-06-2026, 18:00 WIB
BGN Alihkan Anggaran Makan Gratis dari 76 Sekolah di Jawa
Kamis / 18-06-2026, 18:00 WIB
Sulsel Rehabilitasi Irigasi Bontonyeleng, Distribusi Air ke 1.200 Hektare Lahan Lancar
Kamis / 18-06-2026, 18:00 WIB
Purbaya Yudhi Sadewa Lobi China untuk Dukung Penerbitan Panda Bond Indonesia
Kamis / 18-06-2026, 18:00 WIB
Bank Indonesia Naikkan Suku Bunga Jadi 5,75 Persen, Rupiah Mulai Pulih
Kamis / 18-06-2026, 18:00 WIB
Nonton Download Film Cerita Lila (2026) di Bioskop Bukan LK21: Perjalanan Hidup Nia yang Menguak Masa Lalu Lila
Kamis / 18-06-2026, 18:00 WIB
Kabar Duka! Agustinus Bambang Jusana Dirigen Indonesia yang Meninggal di Usia 56 Tahun pada Selasa, 16 Juni 2026
Kamis / 18-06-2026, 17:57 WIB
Real Madrid Rekrut Ibrahima Konate secara Gratis dari Liverpool
Kamis / 18-06-2026, 17:56 WIB
Arema FC Kontrak Tujuh Pemain Lokal dan Pulangkan Hamzah Titofani
Kamis / 18-06-2026, 17:56 WIB
Janus Henderson Group Tingkatkan Kepemilikan Saham di Nike 12,5%
Kamis / 18-06-2026, 17:55 WIB
Janus Henderson Group Tambah Kepemilikan Saham di NIKE 12,5%
Kamis / 18-06-2026, 17:55 WIB
BKN Latih 145 Ribu ASN Kuasai Kecerdasan Buatan di Jakarta
Kamis / 18-06-2026, 17:55 WIB
Venjii Hernando Perkuat Bisnis Kemitraan Lewat Sukses Jaya Group
Kamis / 18-06-2026, 17:55 WIB
BRILink Agen Dorong Inklusi Keuangan dan Buka Lapangan Kerja di Papua
Kamis / 18-06-2026, 17:55 WIB






