Kepemilikan sertifikat tanah menjadi bukti legalitas sah yang diakui negara. Dokumen ini memberikan perlindungan hukum sekaligus melekatkan hak dan kewajiban yang wajib dipatuhi.

Regulasi hak atas tanah di Indonesia berpedoman pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan aturan turunannya.

>>> PB ESI Umumkan Skuad Timnas Mobile Legends untuk ENC 2026

Aturan ini membagi hak pemegang sertifikat ke dalam beberapa kategori.

Jenis-Jenis Hak Atas Tanah

Hak Milik merupakan hak paling kuat yang memberikan wewenang penuh untuk menggunakan, menguasai, dan mengalihkan tanah tanpa batas waktu.

Hak Sewa memberikan izin pemanfaatan lahan dalam jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan tertulis. Pemegang Hak Sewa dilarang menjual atau memindahtangankan tanah kepada pihak lain.

Hak Pakai berfungsi sebagai izin pemanfaatan tanah sesuai peruntukan resmi dalam sertifikat.

Sementara itu, Hak Guna Usaha (HGU) diberikan khusus untuk pengelolaan tanah negara di sektor pertanian, perkebunan, atau bisnis sejenis.

Hak Guna Bangunan (HGB) memperbolehkan pemegangnya mendirikan dan memiliki bangunan di atas lahan yang bukan miliknya dalam kurun waktu tertentu.

>>> Daihatsu Klarifikasi Penutupan 11 Outlet Asco Bukan 11 Dealer

Hak ini dapat diperpanjang sesuai regulasi.

Kewajiban Penting Pemilik Lahan

Legalitas kepemilikan tanah menuntut tanggung jawab nyata dari pemiliknya. Kewajiban utama adalah menggunakan tanah sesuai peruntukan resmi, seperti untuk perumahan, pertanian, atau komersial.

Pemilik wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun. Selain itu, pemasangan patok batas dan perawatan lahan harus dilakukan agar tanah tidak terlantar.

Jika terjadi peralihan hak akibat jual beli, hibah, atau warisan, pemilik baru wajib melapor ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk balik nama.

Keamanan penyimpanan sertifikat juga menjadi tanggung jawab pemilik.

>>> Siapa Suami Wendy Lo? Adik Sarwendah yang Diduga jadi Kompor Konflik dengan Ruben Onsu, Bukan Orang Sembarangan?

Laporan kehilangan harus segera diurus jika dokumen rusak atau hilang. Dengan memahami hak dan kewajiban ini, pemilik tanah dapat terhindar dari sengketa dan sanksi hukum.